Jakarta, Aktual.com — Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri telah bertolak ke Singapura untuk memeriksa bekas bos PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratmo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan BP Migas (SKK Migas) dan PT TPPI.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan hari ini pihaknya sudah tiba di Singapura, dan segera memeriksa Honggo.

“Iya ini saya sudah di Singapura, sudah diperiksa,” kata Honggo melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/8).

Dalam pemeriksan kali ini, kata Victor, penyidik akan mempertanyakan seputar kapan kondensat diproduksi, siapa yang menjual, lalu dijual kemana. “Tidak bisa dikatakan poin penting yang mana ya. Semua keterangan pemeriksaan hari ini penting,” ujarnya.

Dikatakan Victor, pemeriksaan akan berlangsung di Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Singapura. Kemudian pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari berikutnya. “Sampai besok di Singapura. Besok diperiksa lagi,” ungkapnya.

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan kedua Honggo dalam kasus tersebut. Pada pemeriksaan sebelumnya Juli lalu, Honggo diperiksa kapasitasnya sebagai saksi. Kali ini Honggo akan diperiksa sebagai tersangka.

Berkas perkara dua tersangka kasus ini yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi & Pemasaran BP Migas Djoko Harsono sudah rampung tinggal diajukan ke Kejaksaan Agung.

Namun, penyidik masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan untuk mengajukan berkas. BPK sendiri menargetkan penghitungan kerugian negara dugaan korupsi ini rampung pada akhir Agustus mendatang.

Sejauh ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka masing-masing bekas Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial dan Pemasaran ekonomi BP Migas Djoko Harsono, dan eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratmo.

Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby