Jakarta, Aktual.com — Analis pasar modal Indonesia menilai bahwa salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mempermudah UKM melakukan penawaran umum saham perdana (IPO) akan membantu peningkatan pembangunan ekonomi nasional.
“Dengan UKM ‘go public’ maka akan memudahkan sektor itu meraih dana ekspansi, itu memberikan kesempatan untuk dapat semakin berkembang yang akhirnya akan menopang laju perekonomian domestik,” ujar analis PT Pefindo Riset Konsultasi Guntur Tri Hariyanto di Jakarta, Jumat (7/8).
Selain itu, menurut dia, dengan dimudahkannya UKM melakukan “go public” juga dapat membantu Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam hal penambahan jumlah emiten sehingga pilihan investasi di pasar modal semakin bervariasi.
“Namun, untuk menjadi perusahaan terbuka dibutuhkan keseriusan agar manfaatnya menjadi maksimal. Saat ini cukup banyak perusahaan-perusahaan yang sudah ‘go public’ tetapi tidak siap, atau perilakunya masih seperti perusahaan tertutup,” katanya.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Samsul Hidayat menambahkan bahwa dari aspek peraturan, selain akan membuka peluang lebih besar bagi perusahaan minyak dan gas, BEI juga akan membuka peluang bagi perusahaan yang belum lama beroperasi (startup), inovatif dan sejenisnya untuk bisa mendapatkan pendanaan dari pasar modal melalui program pencatatan khusus seperti pencatatan untuk UKM.
“BEI akan terus memperkuat ‘database’ perusahaan di Indonesia dari berbagai sumber baik lembaga pemerintah maupun swasta. Tujuannya untuk mendapatkan target calon emiten potensial, termasuk dari UKM,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Bidang Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan bahwa akan membantu sektor UKM untuk meraih pendanaan melalui pasar modal agar dapat turut membantu perekonomian nasional.
“Potensi UKM yang sangat besar terhadap perekonomian, itu perlu untuk dioptimalisasikan. Saat ini, pengembangan UKM umumnya terkendala kepada permasalahan permodalan. OJK akan membantu UKM untuk dapat mengakses dana dari pasar modal,” ujarnya.
Selama ini, ia mengakui bahwa akses UKM ke sumber pendanaan baik melalui pasar modal maupun dari lembaga keuangan lainnya masih terkendala oleh faktor profesionalisme pengelolaan UKM.
“OJK sedang mempersiapkan penyusunan sistem hukum dan infrastruktur berupa ketentuan untuk pengembangan UKM,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka