Jakarta, Aktual.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita mobil mantan wakil ketua DPRD Riau, T Rusli Ahmad setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Sekolah Polisi Negara Pekanbaru, Jumat.

Mobil mewah jenis Sedan Toyota Camry tersebut, seharusnya dikembalikan ke Sekretariat Dewan begitu jabatan Politisi PDIP itu berakhir.

Berdasarkan pantauandi SPN Pekanbaru, mobil bewarna hitam tersebut juga diketahui telah diganti plat nomor polisi yang semula merah menjadi hitam selayaknya mobil pribadi.

Pada saat penyidik melakukan pemeriksaan diketahui seharusnya mobil tersebut bernomor polisi BM 1243 TP, namun oleh yang bersangkutan diganti menjadi BM 1243 TR.

Selain itu, penyidik juga tidak menemukan plat asli kendaraan tersebut, dan berdasarkan pemeriksaan Rusli turut tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil.

“Mobil itu sudah 11 bulan tidak dikembalikan, bahkan plat nomor polisinya diganti. Ini keterlaluan,” ujar salah seorang penyidik saat melakukan pemeriksaan.

Dari informasi yang dihimpun, mobil yang disita tersebut akan dikembalikan ke Sekwan seperti seharusnya yang dilakukan sejak 11 bulan yang lalu.

Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan, Rusli membantah bahwa mobil yang ia kendarai disita KPK.

Menurutnya ia sengaja mengembalikan mobil tersebut kepada penyidik. “Kan saya menyerahkan, bukan dijemput. Kalau dijemput baru namanya disita,” ujarnya.

Pemandangan menarik terlihat saat Rusli selesai melangsungkan pemeriksaan di mana ia keluar dari gedung SPN dengan menumpang sepeda motor.

Sementara itu, sebelum Rusli diperbolehkan pulang, yang bersangkutan harus kembali ke rumahnya guna menjemput STNK dan plat nomor polisi asli yang didampingi oleh seorang penyidik KPK.

Pada Jumat ini, terdapat enam legislator DPRD Riau periode 2009-2015 yang diperiksa KPK. Keenamnya adalah Syamsuri Latief, Sumiyanti, Mahdinur, Noviwaldy Jusman, Masyur, dan T. Rusli Ahmad. Dari seluruh saksi yang diperiksa hanya Syamsuri Latif yang berkenan memberikan pernyataan secara jelas kepada wartawan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun sebagai tersangka pemberi suap rancangan APBD Perubahan Pemprov Riau 2014. Tak lama berselang, KPK juga menetapkan A. Kirjauhari yang diduga disuap oleh Annas menjadi tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby