Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN-Perubahan milik Kementerian ESDM tahun anggaran 2013 di Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, menilai terdapat oknum-oknum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dengan sengaja menjeratnya ke dalam kasus korupsi.
“KPK atau oknum-oknum KPK yang atas nama hukum telah berbuat sewenang-wenang,” ujar Sutan saat menjalani sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (20/4).
Lebih jauh disampaikan Sutan, dia pun merasa ada kejanggalan atas kasus korupsi yang menjeratnya ke kursi pesakitan. Menurutnya, selama menjabat anggota DPR RI, dia selalu mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi.
Dia mencontohkan bagaimana sikapnya saat KPK yang dipimpin Antasari Azhar, lembaga antikorupsi itu minta dilibatkan dalam pembahasan anggaran di DPR. Permohonan itu pun disetujui dengan syarat adanya izin dari ketua Komisi I-XI.
“Komisi VII yang salah satunya pimpinannya adalah saya, kami nyatakan bahwa Komisi VII mendukung 100% rencana pencegahan KPK tersebut tanpa izin sama sekali,” tegasnya.
Diketahui, mantan Ketua Komisi VII DPR itu didakwa menerima uang suap sebesar 140 ribu USD dari Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang saat itu dijabat Waryono Karno. Suap ini diberikan terkait sejumlah pembahasan program kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR.
Jaksa menyebut duit USD 140 ribu diberikan Waryono Karno melalui staf ahli Sutan bernama Iryanto Muchyi. Dalam dakwaan dipaparkan, pembicaraan duit suap ini diawali dengan pertemuan Sutan dengan Waryono pada 27 Mei 2013 di Restoran Edogin Hotel Mulia Senayan, Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















