Jakarta, Aktual.co — Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana mengaku jika rumah senilai Rp2,4 miliar yang berada di kampung halamannya, Medan, Sumatera Utara, adalah milik rekan kerjanya, Saleh Abdul Malik.
Dia mengatakan, rumah tersebut hanya dipinjamkan oleh Saleh untuk dijadikan posko saat dirinya mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara pada 2012 silam.
Pernyataan itu dilontarkan Sutan ketika menjalani sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (20/4).
“Ini semua juga telah saya jelaskan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saya, bahwa rumah tersebut adalah milik sahabat saya, Saleh Abdul Malik, yang beliau pinjamkan kepada saya selama kampanye calon Gubernur. Dan juga dipergunakan untuk ‘mes’ teman-teman apabila datang ke Medan,” jelas Sutan di Pengadilan Tipikor.
Sutan yang menjadi terdakwa kasus penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan APBN-Perubahan milik Kementerian ESDM tahun anggaran 2013 di Komisi VII DPR RI, didakwa telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat negara karena menerima rumah berukuran 18 meter x 66,8 meter atau seluas 1.1194,38 meter persegi pada 2012 silam.
“Untuk kepentingan terdakwa yang akan mencalonkan diri sebagai bakal calon Gubernur tersebut, Saleh Abdul Malik yang dikenal terdakwa ketika sama-sama menjadi anggota DPR RI periode 2004-2009, menawarkan agar terdakwa mempunyai kantor atau tempat yang akan digunakn sebagai posko pencalonannya,” papar JPU KPK, Dody Sukmono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (16/4).
Lebih jauh menanggapi dakwaan tersebut, Sutan mengatakan bahwa dirinya tidak pernah berniat untuk mengelabui penyidik soal rumah tersebut, termasuk saat pembuatan akta jual-beli. Karena menurutnya, kepengurusan rumah tersebut memang diserahkan kepadanya. Hal itu karena, Saleh sebagai pemilik rumah tengah berada di luar negeri.
“Tentang dakwaan seolah-olah saya dan saudara Saleh membuat akte jual-beli akal-akalan. Ini juga tidak berdasar. Karena pembuatan akte jual-beli tersebut dibuat belakangan, tidak sesuai dengan tahun sebenarnya. Ini dikarenakan kesibukan saudara Saleh sendiri, karena beliau lebih banyak tinggal di Jerman mengurus keluarga daripada di tanah air,” pungkasnya..

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby