Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri baru menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi payment gateway yakni, bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. Berkas Denny pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
“Memang tersangkanya hanya satu, tersangkanya Pak Denny saja. Tapi nanti pasti berkembang,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso, Minggu (9/8).
Namun demikian, menurut Budi Waseso, pihaknya tidak akan berhenti di Denny saja, sebab masih terbuka kemungkinan ada tersangka baru lantaran kasus ini terus didalami penyidik.
“Kasus ini terus kami dalami, termasuk ke perusahaan rekanan (vendor) dan pihak bank juga yang menampung uang sebelum masuk ke kas negara,” ujar dia.
Kejaksaan Agung kini telah meneliti berkas milik Denny. Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana mengatakan berkas sudah diterima pada Kamis (6/8), dan saat ini masih diteliti jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).
Tony mengaku, pihak Kejaksaan memiliki waktu tujuh hari untuk menganalisa dan menentukan sikap. Serta maksimal dua minggu untuk menyampaikan ke penyidik Bareskrim apakah berkasnya itu sudah memenuhi syarat (P21) atau perlu dilengkapi (P19).
“Berkas Denny sudah diterima Kamis sore kemarin, sekarang masih diteliti di Pidsus,” ujar dia.
Seperti diketahui, Denny telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.
Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu