Jakarta, Aktual.co — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bekerja dengan mengacu pada Undang-Undang (UU) yang berlaku.
KPU diminta tak takut pada DPR dalam membuat keputusan terkait penyelenggaraan Pilkada.
“Keputusan KPU dalam penyelenggaraan Pilkada memang harus dibuat, dan ini tentunya mengacu pada UU. Adapun konsultasi KPU dengan DPR itu hanya konsultasi saja, keputusan tetap harus KPU yang buat,” ujar Mahfud, di Jakarta, Senin (20/4).
Mahfud juga meminta KPU jangan takut membuat keputusan sekalipun berhadapan dengan DPR. Sebab, suara dan aspirasi DPR maupun pemerintah itu sudah tertuang menjadi produk UU.
“Suara DPR dan pemerintah kan sudah menjadi UU, jadi semestinya konsultasi dengan DPR juga tidak perlu. Kecuali kalau KPU kebingungan atas aturan,” jelas Mahfud.
Dirinya menyadari bahwa apa pun keputusan yang dibuat KPU pasti akan ada yang puas dan tidak puas. Namun, itu adalah konsekuensi yang harus diterima, asalkan KPU bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau ada aturan yang harus dipatuhi dalam beberapa kasus parpol, maka KPU harus bisa menafsirkannya. Sekarang kan ada masalah di internal parpol dan ada UU Parpol yang bersinggungan dengan itu, maka terserah KPU bagaimana menafsirkannya. Sebab keputusan harus dibuat oleh KPU agar jangan sampai penyelenggaraan pilkada jadi terganggu,” terang Mahfud.
Artikel ini ditulis oleh:

















