Jakarta, Aktual.co — Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan, penawaran terhadap investasi pulau-pulau kecil di dalam kawasan perairan Indonesia merupakan hal yang berbahaya karena berpotensi menjadi ajang manipulasi oknum birokrasi dan investor.

“Investasi pulau kecil oleh asing ditengarai bisa terjadi dikarenakan adanya manipulasi informasi dan lain-lain dari oknum pemerintah yang berkolaborasi dengan investor kepada masyarakat,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim di Jakarta, Senin (20/4).

Menurut Abdul Halim, oknum birokrasi dalam hal penawaran investasi pulau-pulau kecil bisa menjadi perpanjangan tangan kepentingan asing dan dengan salah kaprah mengartikan investasi tersebut, hanya bisa dicapai dengan menggelar “karpet merah” untuk asing.

Ia juga menyoroti persoalan tidak adanya koordinasi yang baik antara pucuk Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan jajaran di bawahannya menunjukkan adanya indikasi bukan mandat konstitusi yang dijalankan, melainkan kepentingan orang per orang. Untuk itu, ujar dia, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti diharapkan bisa mengambil langkah dengan merombak jajarannya atau meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut hal tersebut secara tuntas.

Sebelumnya di sejumlah media dinyatakan bahwa Menteri Susi mengemukakan belum mengetahui rencana penawaran 100 pulau kecil di Indonesia untuk keperluan investasi, karena masih banyaknya regulasi yang harus disiapkan. Padahal, pendataan pulau-pulau kecil yang telah dan akan dibuka untuk investor sudah dilakukan dengan tujuan antara lain guna mendorong penerimaan negara, meningkatkan pembangunan ekonomi wilayah yang diharapkan dapat membuka lapangan kerja bagi warga.

Sementara itu, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia menolak pelibatan investasi asing dalam pengusahaan pulau-pulau kecil karena pemerintah seharusnya lebih melibatkan modalitas yang dimiliki anggaran dalam negeri serta upaya masyarakat pesisir. “KNTI menyayangkan rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan melanjutkan pelibatan asing dalam pengusahaan pulau-pulau kecil di Indonesia,” kata Ketua Umum KNTI M Riza Damanik di Jakarta, Jumat (17/4).

Menurut Riza, secara mutlak kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan MK terkait Uji Materi UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan Visi-Misi maupun 9 Janji Perubahan (Nawa Cita) pemerintahan Jokowi-JK. Ia berpendapat investasi asing di pulau kecil itu ibarat “narkoba” karena sekali dimulai dinilai akan terus ketagihan hingga meluas keseluruh kepulauan Indonesia.

“Berawal empat pulau, pada akhir 2015 direncanakan dibuka 100 pulau lagi, berikutnya ditambah 300 pulau, terus berlanjut sampai tak ada ruang tersisa bagi tumbuh kembangnya ekonomi rakyat,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh: