Makassar, Aktual.com – Proyek pembangunan Gedung Olahraga dan Stadion Malili, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), terindikasi rugikan negara hingga Rp1,1 miliar.

Temuan itu disampaikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat dari ahli konstruksi Cipta Karya.

“Indikasi kerugian ini tidak jauh beda dari perhitungan kerugian oleh penyidik,” ujar Koordinator bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Noer Adi di Makassar, Minggu (9/8).

Dari temuan ahli konstruksi itu, indikasi kerugian didapat karena ada ketidaksesuaian spesifikasi dalam pembangunan stadion.

Rincian hasil temuan dari ahli konstruksi ini juga sekaligus menambah keyakinan tim penyelidik yang melakukan penyelidikan. Serta menolak menerima hasil audit kerugian dari Inspektorat Sulawesi Selatan yang hanya Rp100 juta.

Perhitungan Inspektorat Sulsel itu dianggap jauh dari taksiran penyidik yang semula diperkirakan sebesar Rp1,6 miliar. Namun temuan dari ahli konstruksi itu tidak terlalu jauh perbedaannya.

Nilai itu baru meliputi pekerjaan tahap awal, berupa penimbunan lapangan dan pemasangan tiang pancang. Kedua pekerjaan ini tidak selesai pada tahun pertama dan dialihkan ke tahun kedua.

“Tapi Kita masih akan meminta audit resmi dari BPKP Sulsel untuk melakukan audit perhitungan negaranya. Pokoknya semua cara kita tempuh untuk menguatkan bukti-buktinya,” katanya.

Proyek yang sudah digarap sejak 2011 hingga 2013 itu hingga kini belum bisa dipakai masyarakat. Karena pengerjaannya baru 35 persen. Padahal harusnya sudah beres.

“Proyeknya sudah memasuki tahun ketiga tetapi pekerjaannya masih sekitar 35 persen. Seharusnya, proyek itu sudah bisa dinikmati oleh masyarakat atau paling tidak minimal proyek selesai diangka 75-80 persen, tetapi ini sebaliknya yang terjadi,” kata dia.

Indikasi lain, ditemukan di lapangan ada kelebihan pembayaran pada penimbunan lahan. Nilai penawaran proyek penimbunan yang dimenangkan rekanan hanya Rp1,6 miliar. Namun, setelah dilakukan penyesuaian aritmetika anggaran berubah menjadi Rp4 miliar dan realisasi pembayarannya naik lagi menjadi Rp7 miliar.

Tim penyidik juga menemukan fakta kalau pemasangan tiang pancang bangunan yang seharusnya sebanyak 118 tiang masih kurang 18. Volume ini tidak terpenuhi, padahal proyek ini sudah memasuki tahun ketiga yang seharusnya sudah mendekati proses penyelesaian (finishing). Selain itu, kedalaman tiang pancang yang seharusnya 18 meter diduga hanya 10 meter.

Pembangunan GOR Malili Kabupaten Luwu Timur menggunakan dana dari kementrian Pemuda dan Olah Raga senilai Rp44 Miliar untuk tiga tahun pekerjaan dimulai dari tahun 2011. Tahun 2013 seharusnya progres pekerjaan bangunan sudah dalam tahap finishing.

Fakta pemeriksaan, bangunan fisik GOR Malili per Juli 2013 tidak lebih dari 40 persen. Pihak Nindiya Karya sebagi rekanan juga memastikan pekerjaan tidak mungkin bisa diselesaikan tahun 2013 sehingga pihaknya mengajukan perubahan masa kontrak atau adendum.

Terkait kasus ini, tim jaksa telah memeriksa sejumlah pihak yakni Firmansyah mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman. Hasil pemeriksaan, Firmansyah tidak banyak mengetahui kemajuan fisik dan pencairan anggaran APBN maupun dana APBD yang digunakan karena sejak Maret tahun 2011 atau awal proyek berjalan dia sudah diganti oleh Askar.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Erwin selaku konsultan perencana proyek pembangunan GOR Malili ini serta pihak rekanan sendiri PT Nindya Karya.

Artikel ini ditulis oleh: