Jakarta, Aktual.co — Para pengelola sumur minyak tua di wilayah Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan mengalami kesulitan untuk mendirikan koperasi karena izin badan hukum harus dikeluarkan pemerintah pusat.

“Sepanjang Kementerian Pertambangan dan Energi belum menyerahkan perizinan bagi masyarakat pengelola sumur minyak tua eks peninggalan kolonial Belanda di daerah, tetap tidak bisa membuat izin koperasi,” kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Musirawas Suhendi, Senin (20/4).

Ia mengatakan, pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pernah menertibkan para pengelola sumur minyak bumi dan gas di wilayah itu pada 2014, bahkan ada wacana waktu itu setiap pengelola sumur minyak tua harus membuat koperasi agar status usaha mereka legal.

Namun setelah diproses pemerintah daerah kesulitan untuk membentuk koperasi tersebut karena seluruh perizinan harus dikeluarkan pemerintah pusat. Akibat sulitnya birokrasi itu, maka sekitar 30-an masyarakat pengelola sumur minyak tua di Musirawas hingga saat ini belum memiliki izin, sementara izin yang lama sudah mati.

Disisi lain masyarakat ingin mencari nafkah untuk menyambung hidup, sehingga terpaksa mengelola sumur tua itu secara ilegal apa pun risikonya akan mereka hadapi. “Kami sebagai pengawas di daerah juga tak mampu melarang mereka secara tegas dan hanya melakukan imbauan dan pembinaan saja,” ujarnya.

Kepala Bidang Migas Dinas Pertambangan dan Energi Musirawas Teddy mengatakan sumur minyak dan gas bumi bekas peninggalan kolonial Belanda di Kabupaten Musirawas hingga saat ini sekitar 30-an dan masih dikelola masyarakat secara ilegal. “Kami sudah berupaya agar sumur tua itu tidak lagi dikelola secara tradisional, setelah ada larangan dari Polda Sumsel pada 2014,” katanya.

Ia mengatakan boleh saja mengelola sumur tua itu dikelola masyarakat bila sudah ada izin dari Kementerian Pertambangan dan Energi karena statusnya sudah legal. Kalau dikelola secara tradisonal dan tanpa izin seperti sekarang akan berdampak kurang baik dan merugikan negara serta rawan kecelakaan. “Kami hanya berwenang sebagai pengawasan dan tidak bisa menghentikan maupun melakukan tindakan terhadap pengelolanya,” tandasnya.

Berdasarkan hasil survei tim di lapangan jumlah sumur tua itu mencapai 30-an unit bahkan ada sumur baru yang dibor oleh masyarakat, sedangkan produksinya dijual secara bebas. Dari jumlah sumur tua itu ada belasan sumur berproduksi aktif dan menghasilkan minyak mentah sekitar dua tanki per hari. Sedangkan sumur tua lainnya tetap dikelola tapi hasilnya kurang maksimal mungkin peralatan yang digunakan masyarakat masih sangat tradisional.

“Kami khawatir minyak mentah yang dijual masyarakat secara liar itu dapat menimbulkan musibah bagi manusia karena masih bercampur dengan gas yang mudah terbakar,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh: