Jakarta, Aktual.com —  Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai hari ini menaikkan dana ganti rugi bagi investor di pasar modal menjadi empat kali lipatnya atau Rp100 juta, dari sebelumnya hanya Rp25 juta.

Namun dana tersebut hanya berlaku bagi investor yang mengalami kerugian akibat penggelapan/kecurangan perusahaan sekuritas, bukan karena naik turunnya saham.

“Seperti halnya perbankan yang memiliki LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), pasar modal juga punya P2IEI (Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia) lembaga ini secara penuh berdiri sejak 1 Januari 2014, investor terlindungi dari risiko pembobolan atau fraud di pasar modal,” ujar Muliaman dalam acara “Peringatan 38 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia” di Jakarta, Senin (10/8).

Selain keamanan, alasan lainnya peningkatan dana ganti rugi tersebut untuk menarik minat investor.

Hal ini juga mendapat apresiasi dari Presiden Jokowi. Menurutnya, jika masih ada perusahaan sekuritas yang “nakal” akan dikenakan sanksi.

“Saya mengapresiasi perlindungan dana pasar modal dari Rp25 juta menjadi Rp100 juta, tentu ini harus ada penegak hukum, sanksi juga harus serius tanpa pandang bulu,” tandas Jokowi.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka