Jakarta, Aktual.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat dari tahun 2004 hingga 2015 terdapat 185 laporan permasalahan pada industri gula. Menurut Wakil Ketua KPK, Zulkarenaen laporan tersebut menyangkut permasalahan lahan, produksi, dan indikasi lainnya.

“Dengan instansi terkait kita dorong untuk membenahi tata kelola sistem adminsitrasi, masalah yang ada sangat beragam, masih dalam pemetaan kita, dalam tahap pengkajian,” ujar Zulkarnaen di Menara Kadin Jakarta, Senin (20/4).

Lebih lanjut dikatakan dia, saat ini yang terpenting adalah mengoreksi data-data yang ada pada industri gula. Pasalnya, jika data yang ada diperbaiki dan sama dengan yang lain, masalah selanjutnya akan dapat ditangani.

“Sampai saat ini masih kita kaji apakah ada indikasi kerugian negara atau tidak, kita sifatnya lebih ke pencegahan, agar jangan sampai terjadi kerugian,” kata dia.

Zul juga mengatakan pihaknya saat ini bekerjasama dengan Polri, Kadin, serta beberapa Kementerian lainnya ikut mendukung swasembada gula. “Tahun ini pengkajian sudah kita mulai, kita undang instansi terkait, kajiannya dengan semuanya, dengan ahli yang tidak ada konflik kepentingannya, ” pungkasnya.

Untuk diketahui, gula merupakan salah satu dari lima komoditas strategis pangan Indonesia, yaitu beras, jagung, kedelai, dan daging sapi. Pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) 2015-2019 menargetkan produksi gula mencapai 3,8 juta ton untuk swasembada gula.

Hal tersebut menimbulkan polemik dalam industri gula di dalam negeri yang terbagi dalam dua kelompok, yakni gula kristal putih (GKP) untuk kebutuhan langsung dan gula kristal rafinasi (GKR) untuk kebutuhan industri makanan/minuman.Beberapa pihak menilai terdapat rembesan GKR ke pasar GKP. Berdasarkan hasil veifkasi Kementerian Perdagangan (Kemendag), rembesan gula rafinasi tersebar di 716 pengecer, di 111 pasar di 12 provinsi di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh: