Pengacara Otto Cornelis Kaligis (tengah belakang) keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/kye/15

Jakarta, Aktual.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan pemohon dalam kasus dugaan penyuapan terhadap hakim PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis hingga Selasa (18/8).

Hakim yang diketuai Suprapto mengatakan, penundaan tersebut dikarenakan ketidakhadiran termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan, Senin (10/8) pukul 11.00 WIB.

Menurut dia, KPK telah mengajukan surat penundaan sidang untuk mempersiapkan bukti-bukti, saksi, dan surat-surat administrasi lainnya hingga dua minggu ke depan.

“Pengadilan akan ambil sikap, tidak mengikuti maunya KPK atau pemohon. Kita akan tunda satu minggu. Apabila tidak hadir dalam sidang selanjutnya, pemohon langsung ajukan bukti surat maupun saksi,” kata Suprapto.

Dia menjelaskan, memang tidak ada keharusan bagi pihak termohon untuk hadir dalam sidang, namun pihaknya akan memastikan pemanggilan akan terus dilakukan secara benar.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum OC Kaligis mengatakan, hingga kini, pihaknya belum menerima kepastian kehadiran KPK pada sidang perdana praperadilan yang diajukan kliennya.

“Sampai sekarang KPK belum memberikan jawaban. Biasanya, menurut saya, KPK tidak langsung jawab, bisa saja (Selasa, 11/8) besok,” kata anggota huasa hukum Johnson Panjaitan saat ditemui sebelum dimulainya sidang.

Dia berpendapat, apabila sidang praperadilan dapat cepat dilaksanakan maka pihaknya juga bisa dengan segera membacakan permohonan dalam agenda sidang, yang diajukan tersangka dalam kasus dugaan penyuapan hakim di PTUN Medan tersebut.

Pengajuan permohonan praperadilan oleh tersangka yang berprofesi sebagai pengacara tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 72/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL dan Nomor SK 368/SK/HKM/VII/2015.

KPK resmi menahan OC Kaligis pada 14 Juli 2015 terkait kasus dugaan tindakan pidana korupsi di PTUN Medan, Sumatera Utara, setelah menjemput paksa di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Penahanan dilakukan KPK usai melakukan pemeriksaan terhadap OC Kaligis selama kurang lebih lima jam sejak pukul 15.50 WIB hingga pukul 21.00 WIB, dan selanjutnya KPK membawa OC ke Rutan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta.

Penahanan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK di kantor OC Kaligis dan menemukan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pengacara tersebut pada kasus di PTUN Medan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu