‎Jakarta, Aktual.com — Bekas Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Sherman Rana Krishna divonis hukuman pidana selama tiga tahun empat bulan penjara ditambah dengan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dia terbukti menyuap mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya sebesar Rp 7 miliar. Suap tersebut diberikan untuk mendapatkan izin pendirian PT Indokliring Internasional.

“Menimbang bahwa terdakwa Sherman Raja Krishna, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” papar Hakim Ketua, Ibnu Basuki Widodo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/8).

Menanggapi vonis yang dijatuhkan Hakim, Sherman mengatakan akan pikir-pikir dahuku sebelum melakukan upaya banding. “Saya akan pikir-pikir dulu,” ujar Sherman.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan, Sherman diduga menjadi inisiator pemberian suap terhadap Syahrul. Hal itu diperkuat lewat perintah Sherman kepada petinggi PT BBJ lainnya, Hasan Widjaja.

Pemberian uang itu dimulai dari upaya PT BBJ ingin memiliki Lembaga Kliring Berjangka sendiri dengan mendirikan PT Indokliring Internasional. Untuk mendirikan perusahaan tersebut PT BJJ membentuk tim pada Mei 2012 yang salah satu tugasnya adalah mengajukan administrasi pendirian PT Indokliring ke Kepala Bappebti saat itu Syahrul Raja Sempurnajaya.

Agar pendirian PT Indokliring berjalan mulus, Syahrul melalui Kepala Biro Hukum Bappeti bernama Alfons Samosir menyatakan keinginannya untuk memiliki 10 persen saham anak perusahaan PT BBJ itu.

Menanggapi permintaan Syahrul, kemudian Bihar menyampaikannya dalam rapat Dewan Komisaris dan Direktur PT BBJ pada 10 Juli 2012, yang dihadiri Direktur Keuangan PT BBJ Roy Sembel, Komisaris PT BBJ Kristanto Nugroho, Direktur Utama PT BBJ Made Sukarwo, Kadiv Keuangan PT BBJ Stephanus Paulus Lumintan dan Corporate Secretary PT BBJ Aulia Shina Primayog.

Ketika itu Roy Sembel mengusulkan agar diberikan dalam bentuk uang tunai, dengan pertimbangan lebih simpel dan tidak mudah ditelusuri sumbernya. Komisaris PT BBJ Hendra Gondowidjaya pada rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS) PT BBJ kemudian meminta agar Hassan Widjaja yang melakukan lobi ke Bappebti, melalui Syahrul.

Selanjutnya, saran dari Roy dilakukan Sherman dengan menelepon Hasan mengingatkan, untuk melakukan klarifikasi dan bernegosiasi, mengenai saham 10 persen di PT Indokliring yang diminta oleh Syahrul. Hasil negosiasi antara Hasan dan Syahrul, yakni pemberian uang tunai sebesar Rp 7 miliar.

Uang Rp 7 miliar itu dimasukan ke dalam tas warna abu-abu strip biru bertulis JFX dan berikan langsung oleh Direktur PT BBJ, Moh. Bihar Sakti Wibowo kepada Syahrul di pinggir jalan kawasan Darmawangsa, Jakarta pada 2 Agustus 2012.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby