Jakarta, Aktual.com — Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia sepakat menghentikan praktik gesek tunai kartu kredit untuk menghindari pencucian uang.
“Transaksi gesek tunai rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk pencucian uang,” kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kepulauan Riau Gusti Raizal Eka Putra di Batam, Senin (10/8).
Untuk menghapuskan praktik gesek tunai kartu kredit, BI bersama ASPI dan AKKI menandatangani Nota Kesepahaman terkait Penutupan Pedagang (Merchant) Gesek Tunai.
“Penandatanganan Nota Kesepahaman ini bertujuan mensinergikan para pelaku industri untuk pemberantasan gesek tunai dengan menghentikan ‘merchant-merchant’ pelaku gesek tunai,” kata dia.
Ia menyatakan transaksi gesek tunai kartu kredit juga dapat mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan kartu kredit, dari alat pembayaran barang atau jasa menjadi alat ambil dana tunai.
Praktek gesek tunai kartu kredit juga menyebabkan pelaporan data oleh penerbit kartu kredit kepada Bank Indonesia menjadi tidak akurat.
“Karena jumlah nilai transaksi belanja yang sebenarnya lebih kecil dari jumlah nilai transaksi yang dilaporkan ke BI,” kata Kepala BI.
Bisnis Kartu Kredit telah diatur Bank Indonesia dalam PBI No.11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan dalam Pasal 8 ayat 2 “Dalam ketentuan tersebut mengatur bahwa ‘acquirer’ wajib menghentikan kerjasama dengan pedagang yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit dan dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen berpotensi membuat pelaku gestun terjerat dalam pinjaman akhirnya menjadi kredit bermasalah,” kata dia.
Kesepakatan tersebut dilakukan antar anggota AKKI yang terdiri dari 23 Bank Penerbit dan 13 ‘acquirer’, sehingga terdapat aturan-aturan yang dipahami bersama dalam rangka pemberantasan gesek tunai.
BI akan terus mendukung upaya-upaya Bank Penerbit Kartu Kredit dan ‘acquirer’ untuk memonitor, meminta klarifikasi, dan mengedukasi ‘merchant’ dan nasabah.
BI mengharapkan setelah penandatanganan Nota Kesepahaman itu, maka bank penerbit dan ‘acquirer’ dapat meminimalisasi praktik gesek tunai sehingga dapat mengurangi dampak-dampak merugikan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka