Jakarta, Aktual.com — Unit Reserse Kriminal Polsek Sampang, Kabupaten Cilacap, berhasil mencokok kawanan bajing loncat yang kerap beraksi di jalur selatan, Jawa Tengah jalur Sampang sampai Sumpiuh, Kabupaten Banyumas. Empat pelaku bajing loncat itu ditangkap ketika usai melancarkan aksinya di satu unit truk beras.
“Keempat pelaku itu ditangkap sesaat setelah menjalankan aksinya mencuri beras di dalam truk yang melaju dari arah Sumpiuh menuju Sampang pada hari Kamis (6/8), sekitar pukul 04.00 WIB,” kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya didampingi Kepala Polsek Sampang Ajun Komisaris Suwoyo di Cilacap, Senin (10/8).
Menurut dia, empat anggota kawanan bajing loncat itu terdiri atas Sub 43 tahun, warga Perumahan Wisma Jaya RT 05 RW 19, Bekasi, Jawa Barat, Sup 44 tahun dan SB 37 tahun, warga Kalibaru RT 08 RW 12, Cilincing, Jakarta Utara, serta NAS 44 tahun, warga Tambaknegara RT 02 RW 04, Rawalo, Banyumas.
Saat menjalankan aksinya, kata dia, kawanan bajing loncat itu terbilang nekat karena mereka bersama-sama mengendarai mobil bak terbuka warna hitam berpelat nomor B-9267-KAI. Setelah menemukan target berupa truk bermuatan beras yang melaju dari arah Sumpiuh menuju Sampang, lanjut dia, sopir mobil bak terbuka mendekatkan kendaraannya di belakang truk.
“Selanjutnya, salah seorang anggota kawanan bajing loncat itu melompat ke truk yang masih dalam kondisi melaju. Dia pun segera menyobek kain terpal penutup bak truk dan setelah itu mengambil karung beras untuk diturunkan satu per satu ke mobil bak terbuka yang mengikuti di belakang truk,” katanya.
Setelah mengambil tujuh karung beras, kata dia, pelaku yang berada di dalam bak truk segera melompat kembali ke mobil bak terbuka bersama ketiga rekannya dan mereka pun segera kabur.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa berkat kejelian anggota Unit Reskrim Polsek Sampang dalam mengembangkan informasi kasus bajing loncat itu, keempat pelaku akhirnya dapat ditangkap tanpa perlawanan saat mereka sedang beristirahat di rumah NAS.
“Kami sedang mengembangkan kasus ini guna mengetahui apakah mereka terlibat kasus bajing loncat di daerah lain,” katanya.
Menurut dia, keempat anggota kawanan bajing loncat itu bakal dijerat Pasal 363 ayat 4e dan 5e Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Dia mengimbau masyarakat untuk lebih mawas diri dan waspada terhadap kejahatan jalanan seperti kasus bajing loncat itu.
“Jangan sungkan untuk melaporkan ke polsek terdekat setiap mendapati gerak-gerik mencurigakan pelaku kejahatan di jalan,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu