Jakarta, Aktual.com — Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi terus medalami keterlibatan pelaku lain, dalam kasus perampokan yang menewaskan Yanto, sopir PT Palma Abadi beberapa waktu lalu.

“Lima tersangka telah ditangkap. Kini kita terus mendalami keterlibatan pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Irawan David Syah, di Jambi Senin (10/8).

Dia mengatakan, Polda Jambi masih mendalami kasus tersebut dan adanya kemungkinan keterlibatan pihak lainnya, karena dalam pengembangan ditemukan uang hasil rampokan pelaku yang dititipkan kepada orang lain. Uang PT Palma Abadi yang dirampok senilai Rp 1,5 miliar.

“Ya, akan kita dalami itu karena, sebagian uang yang dirampok masih dititipkan kepada orang lain. Itu yang belum ketemu, dan kemungkinan ada keterlibatan orang lain,” kata Irawan.

Namun demikian untuk sementara ini pihak Polda Jambi masih fokus kepada pemberkasan kelima pelaku utama. Sementara itu penyidik Polda Jambi juga masih mencari barang bukti senjata, yang digunakan untuk menembak korban Yanto saat membawa uang perusahaan bersama manajer keuangannya yang juga terlibat sebagai otak pelaku perampokan itu.

Lima tersangka lain yang telah ditangkap dan berperan membantu perampokan serta pembunuhan sopir Palma Abadi yakni Irfan Adi Saputra alias Ifan 34 tahun, Jumadi 38 tahun, Ahmad Efendi alias Fendi 35 tahun dan Yun Wijaya alias Yuyun 34 tahun serta Abah 45 tahun.

Dari tangan kelima pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 925 juta lebih. Selain itu, juga diamankan satu unit mobil, sepeda motor, dan barang bukti lainnya, seperti handphone. Atas perbuatannya, kelima pelaku ini dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu