1 dari 9
Dalam isi nota pembelaannya Sutan menyebut dirinya sebagai korban kesewenangan KPK Jilid 3. "Saya tidak korupsi, saya korban kesewenang-wenangan KPK. Saya ikut menyelamatkan uang negara kok malah saya dipenjara. Saya menggagalkan orang korupsi kok malah dieksekusi.
Dalam isi nota pembelaannya Sutan menyebut dirinya sebagai korban kesewenangan KPK Jilid 3. "Saya tidak korupsi, saya korban kesewenang-wenangan KPK. Saya ikut menyelamatkan uang negara kok malah saya dipenjara. Saya menggagalkan orang korupsi kok malah dieksekusi.
Dalam isi nota pembelaannya Sutan menyebut dirinya sebagai korban kesewenangan KPK Jilid 3. "Saya tidak korupsi, saya korban kesewenang-wenangan KPK. Saya ikut menyelamatkan uang negara kok malah saya dipenjara. Saya menggagalkan orang korupsi kok malah dieksekusi.
Mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana saat membacakan nota pembelaannya (Pledoi) di depan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Jakarta, Senin (10/8/2015). Dalam isi nota pembelaannya Sutan menyebut dirinya sebagai korban kesewenangan KPK Jilid 3. "Saya tidak korupsi, saya korban kesewenang-wenangan KPK. Saya ikut menyelamatkan uang negara kok malah saya dipenjara. Saya menggagalkan orang korupsi kok malah dieksekusi.
Dalam isi nota pembelaannya Sutan menyebut dirinya sebagai korban kesewenangan KPK Jilid 3. "Saya tidak korupsi, saya korban kesewenang-wenangan KPK. Saya ikut menyelamatkan uang negara kok malah saya dipenjara. Saya menggagalkan orang korupsi kok malah dieksekusi.
Dalam isi nota pembelaannya Sutan menyebut dirinya sebagai korban kesewenangan KPK Jilid 3. "Saya tidak korupsi, saya korban kesewenang-wenangan KPK. Saya ikut menyelamatkan uang negara kok malah saya dipenjara. Saya menggagalkan orang korupsi kok malah dieksekusi.
Sutan Bhatogena menunjukan piagam yang didapatkan dari Kalapas klas 1 Sukamiskin Bandung saat dia menjadi pembicaraan dalam pencegahan korupsi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/8/2015). "Saya tidak korupsi, saya korban kesewenang-wenangan KPK. Saya ikut menyelamatkan uang negara kok malah saya dipenjara. Saya menggagalkan orang korupsi kok malah dieksekusi.
Sutan dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia diyakini jaksa melakukan tindak pidana korupsi menerima uang USD 340 ribu dan Rp 50 juta serta rumah dan mobil. Uang tersebut untuk memuluskan pembahasan program kerja terkait APBN-P Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR.
Sutan dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia diyakini jaksa melakukan tindak pidana korupsi menerima uang USD 340 ribu dan Rp 50 juta serta rumah dan mobil. Uang tersebut untuk memuluskan pembahasan program kerja terkait APBN-P Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR.
Artikel ini ditulis oleh:

















