Jakarta, Aktual.co — Penyidik Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan korupsi payment gateway di Kementrian Hukum dan HAM dengan tersangka Denny Indrayana.
Namun, tersangka Denny Indrayana saat digarap Selasa (26/5) kemarin ‘ngotot’  tidak bersalah. Bahkan, pengendapan uang di bank swasta yang menjadi pokok tindak pidana menurut Denny bukan bagian dari tindak pidana korupsi.
Menanggapi hal tersebut, Kabareskrim Komjen Budi Waseso menegaskan, ‎pengendapan uang negara walau satu hari di bank swasta adalah bentuk penyimpangan.
“Dikala ada kewajiban harus setor ke kas negara. Tapi malah didiamkan dulu di bank yang bukan milik negara. Itu jadi dugaan ada penyimpangan,” kata Budi Waseso di Mabes Polri, Kamis (28/5).
Jenderal bintang tiga yang akrab disapa Buwas ini menambahkan dengan diendapkan uang tersebut, maka ada nilai bunga sekian persen. “Karena itu ada kerugian negara. Itulah yang disebut penyimpangan keuangan negara,” kata dia.
Dalam kasus ini, diketahui uang pembayaran payment gateway dari para pembuat paspor tidak langsung ‎disetorkan ke kas negara, melainkan diendapkan sehari di bank swasta. Penyidik Bareskrim minggu lalu sudah memeriksa pihak bank swasta yang digunakan untuk mengendapkan uang tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu