Jakarta, Aktual.com – Hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI yang menindaklanjuti temuan audit BPK atas laporan keuangan DKI di tahun 2014, ternyata tidak bisa dibawa ke ranah hukum.
Ketua Pansus LHP BPK Triwicaksana mengatakan ada tiga langkah yang bisa dilakukan menyikapi temuan BPK.
Pertama, dilanjutkan ke ranah administrasi, kedua ke ranah politik dan yang ketiga ke ranah hukum.
Tapi, kata dia, kewenangan pansus hanya ada di ranah administrasi. Yakni dalam melakukan pengecekan dan mendalami temuan. “Dan memonitoring tindak lanjut LHP BPK,” ujar politisi PKS itu, di DPRD DKI, Senin (10/8).
Sedangkan untuk menindaklanjuti ke ranah politik dan hukum, merupakan kewenangan DPRD dan BPK RI.
Lebih lanjut dijelaskan dia, untuk menindaklanjuti ke ranah politik, nantinya hasil temuan pansus bakal disikapi fraksi-fraksi di DPRD dengan kolektif kolegialnya untuk melanjutkan ke hak dewan, seperti interpelasi, angket atau menyatakan pendapat. “Tapi ini bukan kewenangan pansus,” ungkap pria yang akrab disapa Sani itu.
Sedangkan untuk melanjutkan ke ranah hukum, ujar Sani, yang bisa melaporkan atau membawa kepada aparat penegak hukum adalah BPK sendiri. “Pansus tidak punya kewenangan melaporkan ke ranah hukum,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh: