Jakarta, Aktual.com — Dinas Pendidikan DKI Jakarta secara resmi menghentikan pemberian dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) terhadap 19 penerima KJP yang menggunakan diluar kebutuhan pendidikan. Hal itu setelah Disdik melakukan pemeriksaan kepada 20 pemegang KJP.

“Keputusannya, dari 20 sudah diklarifikasi, 19 orang yang dihentikan karena salah satu di antara mereka ternyata penggunaannya benar untuk kepentingan sekolah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan, Arie Budhiman, di Balai Kota Jakarta, Senin (10/8).

Disdik berkesimpulan, motif utama yang diketahui dari orang-orang yang telah menjalani pemeriksaan adalah menggunakan KJP untuk mengambil uang tunai dari mesin EDC (Electronic Data Capture) dan menggunakan uang tunai itu untuk kebutuhan lain.

“Motifnya hampir 60 persen untuk mengambil tunai. Inilah fakta kejadian tahun lalu terjadi lagi sekarang. Ada yang ambil dari mesin ATM ada yang dari EDC,” ungkapnya.

Nantinya, kata Arie, nama-nama siswa pengguna KJP yang menyimpang akan dipampang di sekolah mereka masing-masing dan secara langsung memberhentikan fasilitas KJP kepada siswa tersebut.

“Ke depan nanti kebijakannya non tunai. Saya sudah rapat dengan direksi Bank DKI untuk terus menerus mensos

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid