Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi X Ridwan Hisjam mengatakan Menpora hanya berwenang mengurus olahraga amatir. Menurutnya, langkah Menpora yang membekukan PSSI melanggar undang-undang.
Sedangkan untuk olahraga profesional, pengawasan dan pembinaannya di bawah lembaga mandiri yang independen sebagaimana diatur dalam UU SKN.
“Yang dimaksud lembaga indepeden itu lepas dari campur tangan pemerintah. BOPI tidak sesuai dengan UU SKN karena tidak independen,” ujar Ridwan di DPR, Jakarta, (20/4). 
Ridwan menegaskan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) merupakan sebuah organisasi massa yang hanya tunduk pada UU Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan UU Sistem Keolahragaan Nasional. 
Ridwan menyebutkan, dalam UU itu disebutkan bahwa ada dua hal yang bisa membubarkan organisasi massa seperti PSSI atau ormas. Yaitu ketika ormas tersebut sudah melanggar ideologi negara dan melakukan kegiatan makar. 
“Dalam sepakbola Indonesia, tidak ada pelanggaran seperti makar. Karena itu langkah Menpora Imam Nahrowi yang membekukan PSSI melanggar UU Sistem Keolahragaan Nasional tahun 2005,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: