Jakarta, Aktual.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meningkatkan ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp36 juta dibandingkan sebelumnya Rp24,3 juta guna mengantisipasi perlambatan ekonomi di Tanah Air.
“Walau baru ditetapkan pada 29 Juni lalu tetapi peraturan itu mulai berlaku sejak tahun pajak 2015 atau pada 1 Januari 2015,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama di Surabaya, ditulis Selasa (11/8).
Dengan demikian, ungkap dia, penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terutang untuk masa pajak Juli sampai dengan Desember 2015 dihitung dengan menggunakan PTKP yang baru. Untuk PPh Pasal 21 masa pajak Januari hingga Juni 2015 yang telah disetor dan dilaporkan menggunakan PTKP lama, perlu dilakukan pembetulan dengan menggunakan PTKP yang baru.
“Peningkatan PTKP berlaku setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak,” ujarnya.
Penerbitan aturan itu, jelas dia, juga dilatarbelakangi oleh perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat.
“Lalu, sebagai insentif agar pertumbuhan ekonomi nasional dapat didorong melalui peningkatan konsumsi masyarakat,” katanya.
Kemudian, tambah dia, bagi Wajib Pajak (WP) yang sudah terlanjur memotong Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 karyawannya agar melakukan penyesuaian dengan adanya PTKP baru tersebut. Jika sebelumnya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)nya sebesar Rp24,3 juta maka untuk tahun pajak 2015 mendapatkan kenaikan sebesar 48 persen.
“Peningkatan itu setara dengan Rp11,7 juta sehingga PTKP mereka menjadi Rp36 juta,” katanya.
Untuk itu, lanjut dia, uang kelebihan setor akibat pembetulan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai Juni 2015 akan dikompensasikan ke PPh Pasal 21. Kemudian, hal itu berlaku pada masa pajak Juli hingga Desember 2015.
“Berbagai upaya ini agar manfaat kenaikan PTKP tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat luas,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: