Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji, di Kemenag periode 2012-2013.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 12 saksi dipanggil KPK. Mereka yakni, Wahyu Suryanto Suroto, Undang Sahroni, Santy Kartika Dewi, Hendra Swardana Kardjan, Dedy Prasetyo Sunarno, Edi Kadafi, Mawardi Adami bin Mohamad, Sayed Ahmad Karyadi, Syarif Afiyat Salim Raya, Syahrir Irwan Syam, Nasrul Fuad Abdullah, Wahyu Suryanto Suroto.
“Mereka akan diperiksa untuk tersangka SDA,” ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/4)
Mereka diduga adalah rekanan Kementerian Agama dalam pengadaan penyelenggaraan haji.
Suryadharma dijadikan tersangka terkait dua sangkaan, yakni dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013 dan 2010-2011.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















