Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan melimpahkan berkas kasus dugaan suap hakim PTUN Medan, atas tersangka mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis, dari tahap penyidikan ke penuntutan.
Demikian disampaikan salah satu kuasa hukum OC, Humphrey Djemat di gedung KPK, Selasa (11/8).
“Kami dikontak salah satu penyidik, dibilang hari ini ada pelimpahan untuk P21 adalah berkas diserahkan dari penyidik kepada penuntut umum. Rencananya mau dilimpahkan di kantor KPK,” beber Humphrey.
Namun demikian, lanjut Humphrey, belum bisa dipastikan apakah pelimpahan itu akan dilakukan di gedung KPK, mengingat kondisi kesehatan kliennya tidak stabil. Jikalau tidak memungkinkan, pelimpahan berkas itu akan digelar di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Guntur, tempat Oc mendekam.
“Tapi kalau pak OC tidak bisa di kantor KPK, maka pelimpahan dilakukan di Rutan Guntur,” paparnya.
Seperti diketahui, OC Kaligis resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Hakim PTUN Medan pada 14 Juli 2015 lalu. KPK menduga, OC Kaligis berperan sebagai pemberi suap tersebut.
Penetapan Kaligis sebagai tersangka, merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 9 Juli 2015 lalu. Dalam OTT tersebut, tim Satgas KPK berhasil meringkus anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, dua hakim, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan.
Atas dugaan tersebut, OC Kaligis disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, seba
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby