Jakarta, Aktual.co — Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait dengan Perppu No 1 Tahun 2015 tentang KPK.
Dalam Raker tersebut komisi bidang hukum itu menuai sejumlah catatan penting, salah satunya terkait tidak adanya batasan usia terhadap komisioner institusi anti rasuah tersebut.
“Pasal 33 A (Perppu) mengesampingkan persyaratan umur dimana dijelaskan calon anggota pimpinan KPK harus memenuhi syarat batas usia 65 tahun. Apakah persaratan usia ini apa pentingnya shingga kesampingkan umur ini,” kata anggota Komisi III dari fraksi Hanura, Syarifuddin Suding dalam Raker, di Komisi III DPR, Senayan, Senin (20/4).
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari fraksi PKS itu berpandangan bahwa dalam pembahasan Perppu ini membuka kesempatan baik pemerintah maupun DPR dalam mengevaluasi keberadaan KPK sebagai lembaga ad hoc.
“Perlu dipikirkan kembali KPK. Karena KPK ad hoc karenanya kita tahu UU KPK itu sangat dahsyat, karena ingin amputansi kejahatan korupsi dengan kewenangan dahsyat, tetapi sayang kewenangan dahsyat ga diikuti komisioner yang dahsyat juga,” ucapnya.
“Kami usulkan untuk memikirkan kembali keberadaan KPK ini. Dan perlu memikirkan ke depan KPK mau jadi apa. Sebab, kami yakin kalau lembaga kepolisian dan kejaksaan sudah profesional dan sudah dipercaya masyarakat maka kita bisa katakan selamat tinggal pada KPK. Ini harapan kita tapi kita butuh waktu untuk evaluasi bersama,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















