Pengacara Otto Cornelis Kaligis (tengah belakang) keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/kye/15

Jakarta, Aktual.com — Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis mengaku, akan mengungkap dalang penyuapan terhadap hakim PTUN Medan. Dia akan membeberkan semua pihak yang bermain dalam kasus suap tersebut, bukan di KPK tapi di pengadilan.

Salah satu kuasa hukum OC Kaligis, Humphrey Djemat menjelaskan, sikap yang ditunjukan kliennya itu, lantaran merasa diperlakukan sewenang-wenang.

“Pak OC kan dari awal sudah bilang bahwa dia akan buka semua di pengadilan. Kenapa tidak di KPK? Karena di sini merasa diperlakukan tidak adil. Kalau di pengadilan dia berharap bahwa pengadilan akan jujur dan adil,” ujar Humphrey.

Namun demikian, ketika disinggung terkait pihak-pihak yang berpeluang terlibat, termasuk Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry, Humphrey enggan mengungkapkan. Dia mengaku belum diberitahu oleh OC Kaligis soal pihak tersebut.

“Saya rasa pak OC yang tahu semua, dia belum banyak bicara kepada saya soal materi yang ada. Karena sampai saat ini baru berkutat soal prosedurnya saja,” kilah Humphrey.

Seperti diketahui, OC Kaligis resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Hakim PTUN Medan pada 14 Juli 2015 lalu. KPK menduga, OC Kaligis berperan sebagai pemberi suap tersebut.

Dalam kasus suap tersebut KPK juga mentersangkakan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. OC Kaligis dan Gatot diduga punya kesepakatan mengenai suap hakim PTUN Medan.

Disamping itu, OC sendiri juga disinyalir memiliki hubungan lebih dengan Wagub Sumut. Bahkan, kuasa hukum Gatot, Razman Arief Nasution, sempat membeberkan jika OC dan Wagub Sumut sempat bertemu dengan Gatot untuk membicarakan gugatan ke PTUN, yang akhirnya berujung dengan mencuatnya kasus suap ini.

Atas dugaan tersebut, OC Kaligis disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby