Jakarta, Aktual.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan gugatan praperadilan Bupati Morotai, Rusli Sibua, tentang sah tidaknya penetapan tersangka dalam kasus suap kepada mantan hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
“Permohonan praperadilan ini harus dinyatakan gugur. Menyatakan, permohonan praperadilan pemohon gugur, dan biaya perkara nihil,” kata Hakim tunggal Martin Ponto Bidara saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/8).
Menurut majelis, di gugurkannya permohonan praperadilan teraebut lantaran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menyidangkan perkara pokok kasus ini.
“Pokok perkara Rusli Sibua telah disidangkan pada 6 Agustus di Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Maka, permohonan praperadilan ini harus dinyatakan gugur,” tandas Martin.
Dalam pertimbangan hukumnya, lanjut dia, pengguguran permohonan praperadilan tentang penetapan status tersangka suap penanganan Pilkada Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011 oleh KPK ini, sesuai Pasal 82 Ayat (1) KUHAP.
Pasal ini, kata Martin, menyatakan perkara praperadilan yang sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan, maka apabila ada gugatan praperadilan, otomatis gugur.
Diketahui, KPK menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka atas dugaan telah memberikan uang suap untuk “mengurus” perkara sengekta pilkada Kepulaun Morotai di MK pada tahun 2011. Penetapan ini hasil pengembangan kasus suap yang telah menyeret Akil Mohctar hingga divonis hukuman penjara seumur hidup.
Orang nomor satu di Kabupatan Morotai itu, menyerahkan duit suap sebesar Rp 2,9 milyar kepada Akil yang saat itu menjabat sebagai Hakim Konstitusi (MK), sebagai imbalan agar dimenangkan dalam sidang sengketa pilkada tersebut.
Atas dugaan itu, KPK menjerat Rusli dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby