Jakarta, Aktual.com – DPRD DKI dianggap sedang ‘menggali kubur’ dengan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membongkar temuan BPK RI mengenai persoalan di pembelian lahan RS Sumber Waras.
Pendapat itu disampaikan Ketua Koalisi Masyarakat Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto. Sebab, kata dia, pembelian lahan RS Sumber Waras masuk dalam usulan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Pengajuan Anggaran Sementara (PPAS) DKI tahun 2014 yang disepakati Pemprov dan DPRD DKI.
Saat itu, tutur dia, KUA-PPAS ditandatangani Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ketua DPRD DKI periode 2009-2014, Ferial Sofyan, Wakil Ketua DPRD Lulung Lunggana, Wakil Ketua DPRD Triwicaksana dan Wakil Ketua DPRD Boy Ali Sadikin.
Saat itu, pembelian lahan RS Sumber Waras disepakati karena terkait dengan program prioritas DKI untuk meningkatkan pelayanan kesehatan warga Jakarta. Karena sudah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif itulah, Sugiyanto berpendapat dewan sama saja ‘menggali kuburan’ sendiri dengan mempermasalahkan sekarang lewat pansus.
“Dewan kok bisa tidak tahu atau tidak sadar akan hal ini. Apalagi Triwicaksana yang ditunjuk sebagai ketua pansus LHP BPK. Kok tidak tahu kalau dia salah satu orang yang menyepakati pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras tersebut?” ujar Sugianto, saat dihubungi, Selasa (11/8).
Sebelumnya, Ketua Pansus Triwicaksana memang mengaku tak tahu menahu Pemprov DKI membeli lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Grogol, Jakarta Barat. Meskipun politisi PKS ini sudah tiga periode menjabat sebagai legislator di Kebon Sirih.
Saat ditanya hal tersebut, Sani panggilan akrabnya, justru menyarankan untuk menanyakan ke mantan Ketua DPRD periode (2009-2014) Ferrial Sofyan dari F-Demokrat.
“Atau mantan koordinator Komisi E dan pimpinan Komisi E ,” kata dia, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, (5/8).
Sedangkan Boy Sadikin, saat dikonfirmasi soal kesepakatan di KUA-PPAS DKI 2014, mengakui dirinya ikut tandatangan. Kata dia, di KUA-PPAS DKI 2014 memang ada anggaran Rp 800 miliar untuk pembelian lahan RS Sumber Waras.
Namun, setelah ditandatangani, Boy mengaku tak tahu menahu lagi teknis pembayaran yang dilakukan Pemprov DKI.
“Lah kami dewan mana tau teknis pembayaran. Itu urusan eksekutif. Jika itu tak ditandatangan tidak bisa. Mereka kan bilang untuk warga DKI,” ucap Boy, Jumat (7/8).
Agar bisa terang benderang duduk perkaranya, Boy pun menyarankan agar kasus ini diserahkan ke penegak hukum saja. Sehingga bisa ditelusuri bagaimana mekanisme pembayaran pembelian tanah seluas 36.460 meter persegi dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) itu. “Nah, nanti ketauan siapa calo pihak YKSW dengan pemprov. Ini dulu yang harus dibongkar,” ujar dia.
Sebab, tanpa adanya perantara, Pemprov DKI tidak akan tahu ada tanah di sana. Mengingat letaknya yang ada di belakang, dan lahan itu sudah dibeli PT CKU dengan harga lebih murah Rp191 miliar atau 15 juta per meter. “Makanya kan, memang harus jelas kasus ini biar tak jadi bola liar dan nuduh ke mana-mana,” ucap anak mantan Gubernur DKI Ali Sadikin itu.
Artikel ini ditulis oleh: