Jakarta, Aktual.com — Minimnya jumlah daerah yang terancam mundur pelaksanaan pilkada serentak, tak mengharuskan Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Hal ini dikatakan oleh Presiden PKS Sohibul Iman, Selasa (11/8). Dirinya mengangap saat ini belum ada keadaan genting sehingga memaksa penerbitan Perppu.

“Perppu itu kan persyaratannya harus ada kedaruratan yang memaksa, kalau hanya tujuh daerah masak harus menerbitkan perppu?” kata Sohibul.

“Mari kita ikuti saja dulu perpanjangan waktu. Kalau sudah 80 atau 90 daerah itu sudah signifikan,” tambahnya.

Usulan penerbitan Perppu disarankan hanya sebagai alternatif bagi presiden jika jumlah daerah yang tak bisa mengikuti pilkada mencapai puluhan daerah. usulan perpanjangan waktu pendaftaran seperti yang dilakukan saat ini dinilai sudah baik.

Artikel ini ditulis oleh: