Jakarta, Aktual.com — Real Estate Indonesia (REI) Jawa Tengah berharap Pemerintah memperpanjang penerapan “fixed rate” atau suku bunga tetap pada sistem pembayaran kredit rumah oleh konsumen.
“Suku bunga tetap selama masa kredit atau paling tidak hingga lima tahun akan mampu meningkatkan penjualan rumah untuk seluruh tipe,” kata Wakil Ketua REI Jateng Bidang Promosi, Humas, dan Publikasi Dibya Krisnanda Hidayat di Semarang, Selasa (11/8).
Menurutnya, selama ini yang banyak terjadi adalah suku bunga tetap hanya berlaku di tahun pertama, sedangkan di tahun-tahun selanjutnya berlaku “floating rate” atau suku bunga mengambang yaitu mengikuti suku bunga yang berlaku saat itu.
“Misalnya fixed rate 7,5 persen berlaku satu tahun pertama, selanjutnya mengikuti suku bunga berlaku. Ini memberatkan bagi konsumen, terutama jika saat itu suku bunga meningkat,” katanya.
Kondisi tersebut juga dapat memicu kredit macet oleh konsumen, selanjutnya, non performing loan (NPL) atau kredit macet di perbankan juga meningkat.
“Akhirnya yang rugi kan juga perbankan, jadi kami dari pengembang berharap agar perpanjangan waktu untuk suku bunga tetap dapat diterapkan,” katanya.
Menurutnya, dengan penjualan rumah yang meningkat akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi suatu daerah.
Sementara itu, pihaknya juga berharap agar Pemerintah tidak melarang inden perumahan yang dilakukan oleh konsumen. Menurutnya, dengan melakukan inden maka para pengembang lebih mudah memperoleh dana untuk biaya pembangunan rumah.
“Tentu dengan penghapusan inden ini akan mengganggu ‘cashflow’ pengembang, kondisi ini juga berpotensi meningkatkan harga jual rumah karena kami terpaksa mencari sumber dana dari perbankan yang tentunya akan ada bunga yang harus dibayarkan,” katanya.
Menurutnya, bunga tersebut berakibat pada naiknya harga jual rumah. Oleh karena itu, pihaknya berharap inden tetap dilaksanakan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka