Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi 2010, Bambang Widjojanto, ingin proses hukumnya dipercepat.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan mengapresiasi masukan tersebut. Dia mengaku akan menyampaikan keinginan wakil ketua KPK nonaktif tersebut ke Bareskrim.
“Saya kira itu masukan bagus. Karena itu keinginan yang bersangkutan, akan saya sampaikan penanganan super cepat ke Kabareskrim,” kata Anton di PTIK, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Senin (20/4).
Menurut Anton, usulan Bambang Widjojanto untuk mempercepat proses hukumnya di Bareskrim mencerminkan kesadaran hukum yang tinggi. “Saya ucapkan terima kasih,” kata Anton.
Dia mengungkapkan dalam penanganan perkara hukum memang sejatinya harus ditangani cepat, sehingga memunculkan kepastian, dan lebih murah. Kendati begitu pihaknya belum memastikan hal tersebut, karena kewenangan terkait proses hukum Bambang Widjojanto ada di Bareskrim.
“Saya inginnya super cepat, nanti saya usulkan ke Bareskrim,” katanya.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto berharap kasusnya dapat diselesaikan secara adil menyusul terpilihnya Jenderal Badrodin Haiti sebagai Kapolri. Menurut dia bila kasusnya sudah rampung, dirinya siap mengikuti proses selanjutnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















