Jakarta, Aktual.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hingga saat ini belum meyerahkan salinan putusan, atas permohonan gugatan praperadilan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan.
Lambannya kinerja PN Jaksel itu membuat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta geram. Padahal, salinan putusan itu diperlukan Kejati DKI untuk memperbaiki proses penetapan tersangka terhadap Dahlan, yang dianggap tidak sah.
“Terkait putusan praperadilan Dahlan Iskan, Kejati DKI belum menerima salinan putusan. Padahal aturannya itu, hakim membacakan harus segera menyerahkan, sampai sekarang belum diserahkan,” sesal Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Waluyo, saat dikonfirmasi, Selasa (11/8).
Waluyo mengaku, pihaknya sudah mencoba meminta salinan putusan praperadilan terkait penetapan status tersangka kepada Dahlan, dalam kasus pembangunan gardu induk PLN. Namun, pihak PN Jaksel beralasan, jika administrasi putusan tersebut belum lengkap.
“Sudah, sudah meminta ke PN Jaksel. Alasannya belum siap, alasannya hakim belum tandatangan, padahal sudah seminggu ini,” keluh Waluyo.
Seperti diketahui, Kejati DKI pada 5 Juni 2015 resmi menetapkan Dahlan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk untuk pembangkit di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Proyek bernilai Rp 1,063 triliun itu, dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 33 miliar.
Mantan Menteri BUMN itu, diduga menyalahgunakan wewenangnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam mega proyek gardu listrik tersebut. Atas dugaan tersebut, Kejati DKI menjerat Dahlan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kendati demikian, penetapan tersangka yang dilakukan Kejati DKI terhadap Dahlan, justru dianggap tidak sah oleh PN Jaksel.
Hakim PN Jaksel yang memimpin sidang praperadilan Dahlan, Lendriaty Janis menilai, penetapan tersebut tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam menyematkan status tersangka itu, juga dianggap tidak mencukupi unsur saksi dan bukti.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby