Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Agung telah memutuskan keluarga mantan Presiden Soeharto harus membayar Rp 4,4 triliun. Putusan itu dilakukan sebagai perbaikan salah ketik putusan kasasi antara Pemerintah Indonesia dengan Yayasan Supersemar pada 2010 silam. Vonis itu diputuskan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Nonyudisial hakim agung Suwardi, dengan anggota Mahdi Soroinda Nasution dan Soltony Mohdally.
Atas putusan itu anak bungsu dari Presiden kedua Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto naik pitam. Lewat akun twitternya, Tommy pun malah berceloteh beasiswa yang dikeluarkan oleh Yayasan Supersemar bukan untuk membiayai kelompok tertentu melainkan untuk putra-putri bangsa.
“Beasiswa Supersemar itu untuk membiayai pendidikan Putra-putri tanah Air, bukan membiayai komunis, apa itu yang membuat keberatan?,” kicau Tommy lewat akun twitternya @Tommy_Soeharto1, Selasa (11/8). (Baca juga: MA Putus Keluarga Mantan Presiden Soeharto Bayar Rp4,4 Triliun)
Dia pun menyebut, selama berkuasa bapaknya tidak pernah mendaulatkan diri sebagai presiden seumur hidup. “HM Soeharto berkuasa selama 32 tahun tapi Almarhum tdk pernah mendaulat dirinya Sebagai Presiden seumur Hidup, Bagaimana dgn sebelumnya?,” kicau dia lagi. (Baca juga: Didenda Rp 4,4 Triliun, Tommy Sindir Penerima Beasiswa Supersemar)
Kasus ini sebelumnya diputuskan di pengadilan negeri Jakarta Selatan 27 Maret 2008, Majelis Hakim mengabulkan gugatan yang diajukan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar. Majelis memvonis yayasan tersebut, mengganti kerugian kepada negara senilai USD105 juta dan Rp 46 miliar.
Putusan itu sendiri, akhirnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 19 Februari 2009 dan juga majelis kasasi MA pada 28 oktober 2010.
Namun majelis hakim yang ketika itu di ketuai Harifin Tumpa, melakukan salah ketik. ketika itu, Yayasan mesti membayar 75 persen x USD420 ribu atau sama dengan USD315 ribu dan 75 persen x Rp 185.918.904 = Rp 139.229.178.
Semestinya pada putusan itu, ditulis Rp 185 miliar, namun justru tertulis Rp 185.918.904. Alhasil putusan itu, tidak dapat dieksekusi, dan membuat jaksa melakukan peninjauan kembali pada September 2013, yang juga diikuti Yayasan Supersemar.
Jika mengikuti kurs mata uang dolar amerika saat ini, total yang harus dibayarkan senilai Rp 4,4 triliun.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu