Jakarta, Aktual.com — Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ali Mustafa Ya’qub meminta Kementerian Agama membuat regulasi peraturan soal penyelenggaraan haji dan umroh.
Pertama, perlu adanya pengaturan jemaah yang hanya diperbolehkan berhaji satu kali.
Menurutnya, perlu ada aturan orang tidak bolak balik pergi haji. Sebab, bisa merugikan orang yang belum pergi haji lantaran menunggu antrian.
“Menteri Agama tidak boleh melayani orang berhaji ulang. Umroh pun dua kali dalam setahun haram hukumnya, kewajiban hanya satu kali tidak boleh berkali-kali,” ujar Ali Mustafa pada Diskusi Legislasi RUU Penyelenggaraan Haji dan Umroh di DPR, Jakarta, Selasa (11/8).
Kedua, Ali menyebutkan pada Kementrian Agama belum ada peraturan haji pengganti atau badal haji.
“Kriterianya adalah orang yang ingin berhaji tapi sedang sakit, hingga duduk saja tidak bisa. Maka haji-kan saja. Aturan haji pengganti di UU belum ada aturannya,” kata Ali
Jadi, lanjutnya, perlu ada peraturan sistem badal haji untuk orang yang ingin menghajikan ayah atau ibunya. Tetapi jangan sampai terjadi penumpukan antrian.
“Ketiga, soal Dana Abadi Umat yang katanya belum boleh dipakai. Itu kan hasil usaha efisiensi Kementerian Agama. Jadi itu sebenarnya uang siapa? Uang jamaah haji atau negara? Itu juga masih dalam perdebatan,” kata dia.
Selain itu, Ali meminta agar ada payung hukum soal tanggung jawab pelaksanaan haji agar jamaah tidak mengalami penelantaraan.
“Orang Indonesia pergi ke Mekah banyak jalurnya. Ada yang dari Kemenag. Ini jadi tanggung jawab Kemenag, tapi banyak yang pakai jalur di luar Kemenag. Kalau di Mekah nggak ada masalah, Nggak apa-apa tapi nanti jadi lempar melempar tanggung jawab. Kemenag nggak tanggung jawab di lempar ke Kemenlu. Nah, kalau ada masalah ini tanggung jawab siapa itu mesti ada payung hukumnya. Itu yang perlu diantisipasi,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: