Jakarta, Aktual.com — Sebanyak 20 narapidana dari 250 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Magelang, dalam pengajuan remisi dasawarsa hari ulang tahun ke-70 Republik Indonesia diusulkan bebas pada 17 Agustus 2015 mendatang.
Kepala Lapas IIA Magelang Dedi Turyadi mengatakan, setiap 10 tahun peringatan HUT RI semua napi di Indonesia selalu diberikan remisi dasawarsa, termasuk tahun ini yang masuk usia 70 tahun, semua diberi remisi dengan rumus 1/12 dikalikan masa hukuman.
“Ada sekitar 250 napi yang kami usulkan ke Kementerian Hukum dan HAM dari total tahanan yang kami bina 386 orang. Karena dasawarsa, semuanya akan dapat remisi. Termasuk ada sejumlah napi yang juga mendapat remisi umum satu dan remisi umum dua (bebas),” kata dia di Magelang, Selasa (11/8).
Menurut dia, khusus untuk napi yang diusulkan bebas dipastikan tidak ada yang berasal dari napi kasus korupsi, sedangkan untuk kasus narkoba ada beberapa yang ikut dalam usulan dibebaskan tersebut.
“Pada hakikatnya semua napi memiliki hak mendapatkan remisi. Keputusannya nanti di 17 Agustus 2015 setelah secara resmi turun dari Kemenkumham,” katanya.
Menyinggung kapasitas lapas, dia menyebutkan kondisi Lapas Magelang masih kelebihan atau overload. Hal ini karena terjadi ketidakseimbangan antara penghuni dan fasilitas kamar yang ada. Dia menuturkan idealnya Lapas Magelang dihuni 210 orang, namun saat ini dihuni 386 orang.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu