Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Agung memutuskan keluarga mantan Presiden Soeharto membayar Rp 4,4 triliun. Putusan itu dilakukan sebagai perbaikan salah ketik putusan kasasi antara Pemerintah Indonesia dengan Yayasan Supersemar pada 2010 silam.

Atas putusan itu, anak bungsu Presiden kedua RI Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto pun mengkritik sikap pemimpin negara Indonesia saat ini. Lewat akun twitternya, @Tommy_Soeharto1 berkicau bahwa sikap pemimpin dalam bernegara harus bisa mengayomi rakyatnya.

“Kualitas pemimpin itu mengayomi, menciptakan perdamaian bukan malah menciptakan konflik demi menutupi ke tidakmampuan,” kicau @Tommy_Soeharto1, Selasa (11/8).

Dia menilai, sikap pemimpin yang tenar bukan karena dia harus berkonflik. Malah dia menyayangkan sikap pemimpin yang seperti itu. “Apa mungkin bisa tenar hanya dari konflik saja, tanpa konflik tidak akan dipandang masyarakat, kalau begitu sungguh Ironis hidup Anda.”

Kasus ini sebelumnya diputuskan di pengadilan negeri Jakarta Selatan 27 Maret 2008, Majelis Hakim mengabulkan gugatan yang diajukan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar. Majelis memvonis yayasan tersebut, mengganti kerugian kepada negara senilai USD105 juta dan Rp 46 miliar.

Putusan itu sendiri, akhirnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 19 Februari 2009 dan juga majelis kasasi MA pada 28 oktober 2010.

Namun majelis hakim yang ketika itu di ketuai Harifin Tumpa, melakukan salah ketik. ketika itu, Yayasan mesti membayar 75 persen x USD420 ribu atau sama dengan USD315 ribu dan 75 persen x Rp 185.918.904 = Rp 139.229.178.

Semestinya pada putusan itu, ditulis Rp185 miliar, namun justru tertulis Rp185.918.904. Alhasil putusan itu, tidak dapat dieksekusi, dan membuat jaksa melakukan peninjauan kembali pada September 2013, yang juga diikuti Yayasan Supersemar.

Jika mengikuti kurs mata uang dolar amerika saat ini, total yang harus dibayarkan senilai Rp4,4 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu