Beranda Lensa Aktual Flash Photos Kasus Penyelewengan Beasiswa Supersemar Flash Photos Kasus Penyelewengan Beasiswa Supersemar 11 Agustus 2015, 18:22 Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi memberikan keterangan pers terkait kasus penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (11/8). Dalam keterangannya, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pemerintah terhadap Yayasan Supersemar telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat sehingga Soeharto dan ahli warisnya beserta Yayasan Supersemar harus membayar sekitar Rp4,38 triliun kepada negara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/15. 1 dari 3 Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi memberikan keterangan pers terkait kasus penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (11/8). Dalam keterangannya, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pemerintah terhadap Yayasan Supersemar telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat sehingga Soeharto dan ahli warisnya beserta Yayasan Supersemar harus membayar sekitar Rp4,38 triliun kepada negara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/15. Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi memberikan keterangan pers terkait kasus penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (11/8). Dalam keterangannya, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pemerintah terhadap Yayasan Supersemar telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat sehingga Soeharto dan ahli warisnya beserta Yayasan Supersemar harus membayar sekitar Rp4,38 triliun kepada negara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/15. Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi memberikan keterangan pers terkait kasus penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (11/8). Dalam keterangannya, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pemerintah terhadap Yayasan Supersemar telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat sehingga Soeharto dan ahli warisnya beserta Yayasan Supersemar harus membayar sekitar Rp4,38 triliun kepada negara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/15. Artikel ini ditulis oleh: Ikuti WhatsApp Channel Aktual ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos BTN dan Mandiri Capital Kolaborasi Dorong Ekosistem Perumahan Flash Photos Think Business, Think Hong Kong, Solusi Cerdas Ekspansi Bisnis Perusahaan Indonesia Flash Photos BTN Resmikan Kantor Cabang dan Sales Center Baru di Cibubur, Dorong Layanan Lebih Dekat Flash Photos Pemerintah dan DPR Sepakat Biaya Haji 2025 Rp 55 Juta Flash Photos Erick Thohir Dorong BTN Jadi Megabank Solusi Finansial Flash Photos Pembukaan Munas Dekopin 2024 “Bersama Koperasi, Indonesia Maju” Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain Menkes Tegaskan Virus HMPV Tidak Sebabkan Kematian 8 Januari 2025, 19:43 Siap Berdamai, Hamas Bersedia Bebaskan 34 Sandera Israel 8 Januari 2025, 07:44 Think Business, Think Hong Kong, Solusi Cerdas Ekspansi Bisnis Perusahaan Indonesia 8 Januari 2025, 18:21 PDIP Tegaskan Hasto Tak Akan Menghilang, Hadir Setiap Hari di DPP 8 Januari 2025, 16:54 Polisi Siapkan 588 Personel Saat Penetapan Gubernur DKI Jakarta 8 Januari 2025, 22:25