Jakarta, Aktual.co — Kepolisian Republik Indonesia dengan Kementrian Komunikasi dan Informasi akan saling bekerjasama dalam upaya memblokir situs-situs yang menjajakan jasa prostitusi.
Demikian disampaikan, Kadivhumas Polri, Irjen Pol Anton Charliyan, di Gedung PTIK, Jakarta, Senin (20/4).
“Kami inventarisir mana situs yang esek-esek,” ujar dia mengenai tugas Polri dalam kerjasama itu.
Sementara Kemeninfo, dikatakan dia, berwenang untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs tersebut.
Meski demikian, ia mengakui banyak kesulitan dalam memberantas  situs-situs tersebut. Sebab menurut dia, bukan tidak mungkin pengelola situs, akan membuka situs baru jika diblokir.
“Ada kesulitan, misal dihapus, kemudian muncul situs baru,” kata Anton.
Fenomena prostitusi dalam dunia online, ramai diperbincangkan pasca terjadinya pembunuhan terhadap Deudeuh Alfisahrin.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby