Surabaya, Aktual.com — Pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Rasiyo-Dhimam Abror yang diusung PAN-Demokrat mendaftar ke KPU, Selasa (11/8) sore.

Namun, paslon ini masih belum diterima secara sah lantaran masih terkendala beberapa hal persyaratan, diantaranya surat asli rekomendasi dari PAN.

Pasangan ini tidak dapat menunjukkan surat rekomendasi asli dari partai, hanya printout dari email.

“Namun karena kedua pasangan maupun dari PAN Surabaya bersedia menandatangani bahwa surat rekomendasi akan dilengkapi, maka kami bisa terima,” kata komisioner KPU Surabaya, Nurul Amaliyah.

Dengan catatan, harus dilengkapi sampai jadwal yang sudah ditentukan. “KPU tetap berpegang pada prinsip melindungi hak warga negara untuk menyalonkan diri. Jadi kita tunggu rekomendasi aslinya.” lanjutnya.

Nurul menambahkan, sesuai persyaratan, memang harus ada surat asli dari partai yang ditanda tangani ketua dan sekjen. Jika semua persyaratan tidak diserahkan, maka belum bisa dinyatakan sah.

Artikel ini ditulis oleh: