Jakarta, Aktual.com – Bukannya berkaca dengan ‘pengalaman’ di tahun 2015, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) justru seperti memanasi seteru baru dengan DPRD DKI untuk urusan penyusunan anggaran DKI 2016.
Yakni dengan menyalahkan sikap DPRD DKI atas terlambatnya penyerahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) DKI tahun anggaran 2016.
Yakni terkait sikap DPRD DKI yang tidak terima dengan anggaran terperinci yang dibuatnya di KUA-PPAS DKI 2016. Padahal, tuding dia, di 2015 dewan berani membeli UPS meskipun tidak disebutkan ‘judulnya’ di KUA-PPAS.
“KUA-PPAS kan prioritas plafon, kalau nggak disebutin di prioritas harusnya kamu enggak boleh beli dan nggak boleh ubah dong,” ujar Ahok, di Balai Kota DKI, Selasa (11/8).
Diketahui, pembahasan KUA-PPAS DKI 2016 dihentikan 2 Juli lalu, akibat ada ketidaksepahaman antara Pemprov dan DPRD DKI. Yakni terkait apakah KUA-PPAS itu berisi program gelondongan atau sudah terperinci.
Khawatir hal itu kembali melebar seperti di 2015, Kementerian Dalam Negeri pun ikut bicara.
Saat menyambangi Balai Kota DKI, Senin (10/8) kemarin, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, meminta Pemprov dan DPRD berhenti berkonflik dalam menyusun APBD 2016. Agar penggunaan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk APBD seperti di 2015 tidak terjadi lagi.
Dia ingatkan kedua belah pihak harus kedepankan kepentingan warga Jakarta dalam menyusun anggaran di(KUA-PPAS) 2016. Kata Donny, APBD merupakan hak dan kewajiban.
“Belanja bagi pemerintah kewajiban, bagi rakyat itu hak. Begitu juga dengan pendapatan yang menjadi hak pemerintah. Hukum tertingginya Perda,” ujar dia.
Kedua lembaga, lanjut dia, harus mengedepankan harmonisasi, stabilitas, dan elektabilitas melalui APBD. Sehingga penggunaan anggaran harus berpihak pada kepentingan publik.
Kata Donny, sesuai jadwal Kemendagri, harusnya, KUA-PPAS DKI 2016 sudah dikirim Juli lalu. Sehingga pada 31 November sudah diparipurna.
Dijelaskan dia, KUA-PPAS memang harus berisi rincian program kegiatan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 58 tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Di situ diatur bahwa KUA-PPAS merupakan rencana kerja tahunan sebagai tambahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) selama 20 tahun. Karena itu di dalamnya berisi belanja, pendapatan, pembiayaan, dan tingkat ekonomi.
Dengan begitu KUA-PPAS harus berisi program yang terinci dan berasal dari dari masyarakat sesuai visi misi Gubernur DKI dan RTRW, termasuk hasil reses DPRD DKI.
Artikel ini ditulis oleh: