Jakarta, Aktual.co — Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik batal menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut kuasa hukum Jero, Hinca Panjaitan, Ketidakhadiran keliennya, lantaran kemacetan imbas dari penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika 2015.
“Rencana awalnya hadir, tapi kami barusan diinfo katanya tidak bisa hadir karena macet jalanan gara-gara KAA, jadi tidak bisa hadir,” kata Hinca di PN Jaksel, Senin (20/4).
Dikatakan Hinca, gugatan praperadilan yang diajukan kliiennya terhadap KPK terkait penetapan sebagai tersangka. Ada dua sangkaan yang diberikan lembaga antirasuah itu kepada politisi Partai Demokrat itu.
Yakni terkait penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri ESDM tahun 2011-2013. Menurutnya, dua sangkaan yang diituduhkan KPK terhadap kliennya tidak memenuhi kaidah hukum.
Dalam gugatannya, Hinca menegaskan, Jero tidak mengambil langkah yang sama seperti mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, dan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana yang menuntut ganti rugi uang terhadap KPK. Menurut dia, yang terpenting penetepan status tersangka Jero dapat dibatalkan.
“Jero tidak menuntut sepeser pun. Ia hanya ingin memulihkan nama baiknya, karena sudah tujuh bulan tidak disentuh-sentuh oleh KPK,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby