Jakarta, Aktual.com — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan pembatasan kecepatan mengemudi berlaku enam bulan ke depan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono saat ditemui di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Selasa (11/8) mengatakan saat ini sedang masa soasialisasi dan transisi hingga enam bulan ke depan.

“Nanti ada sosialisasi dan segala macam, dalam aturannya disebutkan masa transisinya enam bulan,” katanya.

Namun, Djoko mengimbau kepada masyarakat untuk membiasakan diri membatasi kecepatan mengemudi untuk mencegah terjadinya kecelakaan, terutama sepeda motor.

“Prinsipnya, kecepatan itu berkaitan dengan keselamatan dan kesiapan seseorang, kecepatan lebih berisiko dan ini untuk preventif,” katanya.

Dia mengatakan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

“Kita atur pembatasan kecepatan ini karena di negara-negara maju juga bagus penegakan hukumnya, seperti di Amerika dan Australia,” katanya.

Djoko menjelaskan penetapan batas kecepatan secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas, yaitu paling rendah 60 kilometer per jam dalam koondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambataan dan paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota.

Selain itu, paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan dan paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Sementara itu, batas kecepatan paling tinggi dapat ditetapkan lebih rendah atas pertimbangan, sebagai berikut, frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan, perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan dan lingkungan sekitar jalan serta usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan.

Kewenangan menetapkan perubahan atas batas kecepatan dilakukan oleh menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa dan wali kota untuk jalan kota.

Artikel ini ditulis oleh: