Jakarta, Aktual.com — Badan Narkotika Nasional dan Polres Dumai menangkap tiga warga negara Malaysia saat transaksi narkoba jenis sabu seberat empat kilogram di Kota Dumai, Provinsi Riau.
“Penangkapan dilakukan tim BNN Pusat bersama Satuan Narkoba Polres Dumai,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Hermansyah kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (11/8).

Tiga warga negara Malaysia yang tertangkap tangan saat bertransaksi sabu antara lain berinisial AM, Is dan Far. Selain ketiga warga negara asing (WNA) tersebut, petugas juga mengamankan empat orang warga Indonesia yakni inisial Za, Fau, Fai dan Ab.

Namun, hingga kini baik BNN maupun pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan terkait apakah status ketujuh orang tersebut sudah menjadi tersangka.

Berdasarkan informasi dari kepolisian, ketujuh orang tersebut diamankan pada Selasa (11/8) sekitar pukul 11.00 WIB di Dumai. Petugas dalam penangkapan itu menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat empat kilogram.

Petugas menggerebek mereka saat melakukan transaksi narkoba di Jalan Kelakap Tujuh, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Kuat dugaan barang terlarang tersebut dibawa oleh tiga WNA dari Malaysia. Mereka berencana untuk membawa sabut tersebut ke Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, melalui Dumai.

“Sabunya dibungkus dalam dua paket besar,” katanya.

“Petugas di lapangan masih melakukan penyelidikan terkait jaringan mereka. Mereka juga sedang diperiksa intensif oleh BNN di kantor Polres Dumai,” lanjut Hermansyah.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid