Jakarta, Aktual.com – Memasuki masa kampanye Pilkada serentak, calon kepala daerah dari petahana dilarang gunakan aset negara.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan petahana tidak boleh melakukan sosialisasi atau kampanye dengan biaya APBD.
“Sebenernya didalam UU dan di PKPU kita sudah sangat jelas. Ada dua hal yang harus dihindari oleh petahana. Pertama adalah melakukan proses sosialisasi dengan biaya APBD terhadap kegiatan baik itu politik ekonomi pendidikan pariwisata dan lainnya. Baik itu menurunkan Baliho spanduk harus dihentikan,” ujar Ferry di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (12/8).
Kedua, lanjutnya, mutasi dan rotasi jabatan harus dihentikan sebelum proses tersebut. “Itu harus berlaku fair dalam kontestasi yang ada,” katanya
Setelah penetapan calon kepala daerah pada 24 Agustus mendatang, hal tersebut menjadi ranah KPU untuk menelisik dan memberikan sanksi jika nanti ada yang melanggar.
“Dari sekarang kalau dua konteks tadi kan sebelum masa jabatan berakhir itu sudah harus ada. Kalau misalnya AMJ nya bulan desember itu nanti sejak juni sudah dilarang untuk aktivitas mengenai misalnya kesehatan atau pendidikan gratis, dan menampilkan sosok muka dia yang dimana sumber dananya menggunakan APBD. Itu tidak boleh karena itu termasuk kampanye terselubung,” jelasnya
Selain itu, jika memang petahana tersebut mengiklankan diri, dengan biaya APBD lewat media apapun baik itu media cetak, elektronik, atau apapun maka itu menyalahi aturan.
“Itu sudah melakukan proses kampanye atau mekanisme yang memang salah dalam aturan kita,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: