Jakarta, Aktual.com– Dinas Tata Air DKI Jakarta segera mengganti dua kepala bidang yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Dinas Tata Air DKI Tri Djoko Sri Margianto, mengatakan pihaknya memiliki ‘stok’ pejabat yang dipersiapkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI. Sebagai antisipasi untuk mengganti oknum pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi atau berkinerja tidak baik.
“Kita sudah siapkan (pejabat pengganti), karena begitu saya masuk (ke Dinas Tata Air), Pak Gubernur sudah berpesan untuk bersiap menyingkirkan jajaran pejabat yang tidak baik,” ujar Tri ketika dihubungi Rabu (12/8).
Sayangnya, Tri masih merahasiakan nama pejabat pengganti yang dimaksud. Pejabat itu, akan segera dilantik begitu Kejaksaan melakukan penahanan terhadap dua PNS yang telah menjadi tersangka.
Penggantian pejabat, dipastikan tidak akan mengganggu proyek pembenahan aliran sungai barat dan timur Jakarta.
“Kalau (pejabat pengganti) orang luar, kita mesti konsolidasi. Kapan kerjanya kalau konsolidasi terus,” ujar Tri.
Sebelumnya Kejagung pada Senin (10/8) kemarin menetapkan dua orang PNS Tata Air DKI menjadi tersangka. Mereka adalah pejabat berinisial W yang merupakan Kepala Bidang Sistem Aliran Barat Dinas Tata Air, dan MR yang merupakan Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistem Aliran Timur Dinas Tata Air.
Kejagung juga menetapkan P yang merupakan Kasudin Bina Marga Jakarta Barat sebagai tersangka.
Ketiganya diketahui pernah sama-sama menduduki jabatan Kasudin Tata Air Jakarta Barat. Mereka diduga merugikan keuangan daerah hingga Rp 19 miliar lebih terkait kasus korupsi dana swakelola Suku Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tata Air Jakarta Barat.
Artikel ini ditulis oleh: