Beranda Lensa Aktual Flash Photos Penangkapan Nelayan Tradisional Indonesia Flash Photos Penangkapan Nelayan Tradisional Indonesia 12 Agustus 2015, 15:47 Wakil Ketua DPD GKR Hemas (kanan) didampingi Ketua Komite II Parlindungan Purba memberikan keterangan mengenai penangkapan nelayan tradisional Indonesia oleh otoritas Malaysia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/8). DPD mengecam penangkapan tersebut karena dinilai melanggar MoU antara Indonesia dengan Malaysia, dimana pelanggaran lintas batas negara oleh nelayan tradisional kedua negara tidak akan dikenakan pidana melainkan hanya digiring keluar dari wilayah pelanggaran. 1 dari 4 Wakil Ketua DPD GKR Hemas (kanan) didampingi Ketua Komite II Parlindungan Purba memberikan keterangan mengenai penangkapan nelayan tradisional Indonesia oleh otoritas Malaysia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/8). DPD mengecam penangkapan tersebut karena dinilai melanggar MoU antara Indonesia dengan Malaysia, dimana pelanggaran lintas batas negara oleh nelayan tradisional kedua negara tidak akan dikenakan pidana melainkan hanya digiring keluar dari wilayah pelanggaran. Wakil Ketua DPD GKR Hemas (kanan) didampingi Ketua Komite II Parlindungan Purba memberikan keterangan mengenai penangkapan nelayan tradisional Indonesia oleh otoritas Malaysia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/8). DPD mengecam penangkapan tersebut karena dinilai melanggar MoU antara Indonesia dengan Malaysia, dimana pelanggaran lintas batas negara oleh nelayan tradisional kedua negara tidak akan dikenakan pidana melainkan hanya digiring keluar dari wilayah pelanggaran. Wakil Ketua DPD GKR Hemas (kanan) didampingi Ketua Komite II Parlindungan Purba memberikan keterangan mengenai penangkapan nelayan tradisional Indonesia oleh otoritas Malaysia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/8). DPD mengecam penangkapan tersebut karena dinilai melanggar MoU antara Indonesia dengan Malaysia, dimana pelanggaran lintas batas negara oleh nelayan tradisional kedua negara tidak akan dikenakan pidana melainkan hanya digiring keluar dari wilayah pelanggaran. Wakil Ketua DPD GKR Hemas (kanan) didampingi Ketua Komite II Parlindungan Purba memberikan keterangan mengenai penangkapan nelayan tradisional Indonesia oleh otoritas Malaysia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/8). DPD mengecam penangkapan tersebut karena dinilai melanggar MoU antara Indonesia dengan Malaysia, dimana pelanggaran lintas batas negara oleh nelayan tradisional kedua negara tidak akan dikenakan pidana melainkan hanya digiring keluar dari wilayah pelanggaran. Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Generali Indonesia Tingkatkan Layanan, Bisnis Employee Benefit Kian Melaju Flash Photos Investasi Kaya, Solusi Mudah untuk Handsfree Investing Flash Photos Bebas-Siti Target Raih Suara 50 Persen Lebih di Pilkada Polman Flash Photos Komisi III DPR RI, Fit And Proper Test Calon Ketua KPK Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,500PelangganBerlanggananBerita Lain Wamendagri: Pilkada Harus Wujudkan Demokrasi Sejuk dan Damai 23 November 2024, 03:29 China Berharap ICC Tetap Objektif dan Adil 23 November 2024, 05:43 Ketua KWP Ariawan Yakin DPD Dibawah Kepemimpinan Sultan Akan Lebih baik 23 November 2024, 06:19 Menko PMK Ajak Optimalkan Informasi Potensi Bencana Perjalanan Natal 23 November 2024, 04:35