Beranda Lensa Aktual Flash Photos Penangkapan Nelayan Tradisional Indonesia Flash Photos Penangkapan Nelayan Tradisional Indonesia 12 Agustus 2015, 15:47 Wakil Ketua DPD GKR Hemas (kanan) didampingi Ketua Komite II Parlindungan Purba memberikan keterangan mengenai penangkapan nelayan tradisional Indonesia oleh otoritas Malaysia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/8). DPD mengecam penangkapan tersebut karena dinilai melanggar MoU antara Indonesia dengan Malaysia, dimana pelanggaran lintas batas negara oleh nelayan tradisional kedua negara tidak akan dikenakan pidana melainkan hanya digiring keluar dari wilayah pelanggaran. 1 dari 4 Wakil Ketua DPD GKR Hemas (kanan) didampingi Ketua Komite II Parlindungan Purba memberikan keterangan mengenai penangkapan nelayan tradisional Indonesia oleh otoritas Malaysia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/8). DPD mengecam penangkapan tersebut karena dinilai melanggar MoU antara Indonesia dengan Malaysia, dimana pelanggaran lintas batas negara oleh nelayan tradisional kedua negara tidak akan dikenakan pidana melainkan hanya digiring keluar dari wilayah pelanggaran. Wakil Ketua DPD GKR Hemas (kanan) didampingi Ketua Komite II Parlindungan Purba memberikan keterangan mengenai penangkapan nelayan tradisional Indonesia oleh otoritas Malaysia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/8). DPD mengecam penangkapan tersebut karena dinilai melanggar MoU antara Indonesia dengan Malaysia, dimana pelanggaran lintas batas negara oleh nelayan tradisional kedua negara tidak akan dikenakan pidana melainkan hanya digiring keluar dari wilayah pelanggaran. Wakil Ketua DPD GKR Hemas (kanan) didampingi Ketua Komite II Parlindungan Purba memberikan keterangan mengenai penangkapan nelayan tradisional Indonesia oleh otoritas Malaysia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/8). DPD mengecam penangkapan tersebut karena dinilai melanggar MoU antara Indonesia dengan Malaysia, dimana pelanggaran lintas batas negara oleh nelayan tradisional kedua negara tidak akan dikenakan pidana melainkan hanya digiring keluar dari wilayah pelanggaran. Wakil Ketua DPD GKR Hemas (kanan) didampingi Ketua Komite II Parlindungan Purba memberikan keterangan mengenai penangkapan nelayan tradisional Indonesia oleh otoritas Malaysia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/8). DPD mengecam penangkapan tersebut karena dinilai melanggar MoU antara Indonesia dengan Malaysia, dimana pelanggaran lintas batas negara oleh nelayan tradisional kedua negara tidak akan dikenakan pidana melainkan hanya digiring keluar dari wilayah pelanggaran. Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Perkuat Kolaborasi, BTN Siap Hadirkan Layanan Perbankan Terbaik untuk Civitas Akademika UNDIP Flash Photos Di Tengah Tingginya Inflasi Kesehatan, Generali Bayarkan Rp4,5 Miliar Klaim Nasabah Pengidap Kanker di Semarang Flash Photos 500 Pesepeda Semarakkan Fun Bike 20K HUT PCC Ke 8 di Bandung Barat Flash Photos Bank bjb Lakukan Perombakan Strategis di Jajaran Komisaris Flash Photos Paus Berkati Dua Lukisan Denny JA Flash Photos CIMB Niaga Rayakan Harpelnas 2024 dengan Inisiatif ‘Work From Heart’ untuk Apresiasi Nasabah Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,200PelangganBerlanggananTERPOPULER Berita Lain Tangkal Pelemahan Budaya Hukum dengan Penegakan Etika Berbangsa: Hasil Rekomendasi FGD... 19 September 2024, 19:01 Rupiah hari Ini Turun 8 Poin, Sementara IHSG Menguat 33,28 Poin 19 September 2024, 09:42 Kajian Anwarul Hadi: Zuhud Terletak di Hati Bukan Atribut Duniawi 19 September 2024, 12:43 Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flores Kembali Erupsi Setinggi 700 Meter 19 September 2024, 22:54 Pentingnya Air Minum Murni sebagai Detoksifikasi bagi Keluarga 19 September 2024, 16:21