Jakarta, Aktual.com — KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal berbagai jenis komoditi yang merugikan negara dengan nilai sekitar Rp32 miliar.
“Ini merupakan upaya untuk membasmi hal-hal yang merugikan negara,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro ketika menggelar jumpa pers di Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (12/8).
Ia juga menjelaskan bahwa dari kementerian keuangan telah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengurangi banyak hal yang merugikan negara.
Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan kasus ini akan diselidiki dengan serius agar tidak lagi terjadi kasus yang sama serta pelakunya ditangkap tuntas.
“Total nilai semuanya sebesar Rp32.988.750.000 dari berbagai sektor komoditas ekspor,” kata Heru.
Heru mengatakan penyelundupan tersebut berupa satwa yang dilindungi yaitu cangkang kerang kepala kambing (Cassis Cornuta) dalam satu kontainer ukuran 40 kaki.
Modusnya adalah barang diberitahukan secara tidak benar berupa spesimen yang diduga termasuk ke dalam satwa yang dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, ada kayu dan rotan yang diduga hasil pencurian hutan sebanyak 11 kontainer ukuran 40 kaki, rotan setengah jadi sebanyak satu kontainer ukuran 40 kaki, kayu gelondongan dalam berbagai ukuran pada sembilan kontainer serta tiga kontainer 40 kaki.
Negara tujuan ekspor tersebut adalah Hong Kong, China, Sri Lanka, Amerika Serikat, Jerman dan Taiwan. Nilainya diperkirakan sekitar Rp4.226.250.000.
Barang selundupan ini berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan, Sulawesi dan Papua. Selanjutnya ada juga barang selundupan ekspor yang diduga bijih merkuri dari penambangan ilegal.
Perkiraaan nilai barang tersebut sekitar Rp8.320.000.000, dengan muatan sebanyak dua kontainer ukuran 20 kaki. Bijih merkuri tersebut akan dikirim ke Hong Kong yang berasal dari Jawa Barat.
Artikel ini ditulis oleh: