Bangka Belitung , Aktual.com — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung menggandeng Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk memeriksa keabsahan ijazah pasangan calon peserta Pilkada 2015.
“Kami dari KPU daerah hanya menyampaikan resume ijazah pasangan calon melalui email, kemudian nanti akan diperiksa Kemenristek Dikti,” kata Ketua KPU Bangka Tengah, Suryansyah di Koba, Rabu (12/8).
Hal itu dikemukakannya menyikapi verifikasi faktual yang akan dilakukan terhadap ijazah pasangan calon Pilkada dan memastikan peserta Pilkada tidak tersandung ijazah palsu.
“Verifikasi faktual terhadap ijazah seperti itu prosedurnya, jadi kami hanya mengirim berkas berupa ijazah calon kemudian diteliti Kemenristek Dikti dan kemudian kami hanya menunggu hasil,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, prosedur tersebut diperkuat dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 416/kpu/VII Tahun 2015 bahwa sudah dilakukan MoU dengan Kemenristek Dikti terkait syarat pasangan calon.
“Kemudian surat edaran tersebut diperkuat dengan Pasal 4 Ayat 1 huruf c, PKPU Nomor 9 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 12 jo Pasal 7 huruf c dan UU Nomor 8 Tahun 2015,” jelasnya.
Ia mengatakan, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pihak KPU kabupaten/kota segera menyampaikan foto kopi ijazah pasangan calon dari semua jenjang pendidikan melalui email yang sudah disediakan.
“Kami cukup menyampaikan berkas yang dimasukkan pasangan calon, kemudian resumenya kami sampaikan ke KPU RI,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh: