Jakarta, Aktual.co — Dalam pertemuan Global Director Public and Governmental Affairs Heineken, Roland Verstappen, dengan Menteri perdagangan Rahmat Gobel, Produsen bir asal Belanda (Heineken) akhirnya mendukung kebijakan pemerintah yang melarang penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket.

“Dalam pertemuan tadi, mereka menanyakan tentang Permendag 06/2015, dan memahami kondisi yang ada. Mereka mendukung kebijakan tersebut,” ujar Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel seusai melakukan pertemuan bilateral dalam rangkaian acara World Economic Forum on East Asia (WEF-EA) di Jakarta, Minggu (20/4).

Menurunya, para produsen minuman beralkohol (Minol) golongan A termasuk bir tersebut, sesungguhnya telah memiliki aturan dimana untuk konsumen yang berusia di bawah 21 tahun tidak akan dilayani, namun hal tersebut tidak bisa sepenuhnya berlaku di dalam negeri.

“Di Indonesia berbeda masalahnya. Kita menjelaskan, pengaturaan ini dikeluarkan karena banyak masukan dan kekhawatiran dari masyarakat akibat dijualnya minuman beralkohol tersebut di minimarket,” katanya.

Dia menambahkan, minimarket banyak dibuka di dekat sekolah, tempat ibadah dan juga daerah permukiman. Dengan kondisi tersebut, akses untuk mendapatkan minuman beralkohol golongan A itu sangat mudah bagi anak-anak dibawah umur.

“Minuman beralkohol yang dijual di minimarket itu akan mempengaruhi anak-anak, selain harganya murah, juga mudah dijangkau,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka